Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Didemosi jadi Bintara Tanpa Jabatan
Brigadir NP yang membanting seorang mahasiswa tergolong eksesif, di luar standar operasi prosedur, menimbulkan korban, serta dapat menjatuhkan nama ba
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP dinyatakan terbukti melanggar disiplin Polri atas aksi membanting mahasiswa pengunjuk rasa, M Fariz, di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Atas pelanggaran tersebut, Brigadir NP dijatuhi hukuman sanski disiplin berupa penahanan 21 hari dan diturunkan jabatannya atau didemosi menjadi bintara tanpa jabatan di Polresta Tangerang.
Putusan itu diputuskan dalam sidang disiplin di Polda Banten pada Kamis (21/10/2021).
"Juga memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan keputusan sidang disiplin tersebut.
Baca juga: Kapolda hingga Bupati Tangerang Minta Maaf atas Aksi Smackdown Brigadir NP ke Mahasiswa
Sebelum menjalani sidang disiplin, NP diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Hasil pemeriksaan terhadap FA yang dilakukan pada Selasa (19/10/2021) turut menjadi pertimbangan keputusan sidang disiplin.
Kemudian, saat persidangan, penuntut menyampaikan beberapa hal lain yang menjadi dasar keputusan sidang disiplin.
Baca juga: Aksi Smackdown Polisi Tangerang Banting Mahasiswa Sedang Demo, Sampai Melayang dan Kejang-kejang
Sejumlah hal itu adalah perbuatan Brigadir NP yang membanting seorang mahasiswa tergolong eksesif, di luar standar operasi prosedur, menimbulkan korban, serta dapat menjatuhkan nama Polri.
Saat sidang berlangsung, disampaikan juga beberapa hal yang dapat meringankan sanksi terhadap NP.
"NP mengakui dan menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, sudah 12 tahun mengabdi, memiliki istri dan tiga anak, dan usianya yang tergolong muda," kata Shinto.

Setelah berlangsung selama dua jam, keputusan dibacakan oleh pimpinan sidang, yakni Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Baca juga: Brigadir NP Oknum Polisi yang Smackdown Mahasiswa jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Shinto mengatakan, FA dan tiga temannya turut hadir dalam persidangan itu.
Sidang disiplin yang berjalan pada Kamis (21/10/2021) membuahkan hasil Brigadir NP dimutasi menjadi Bintara tanpa jabatan, Kamis (21/10/2021).