Sederet Polisi Berkasus: Gauli Anak Tersangka, Smackdown Mahasiswa, Hingga Pacaran Pakai Mobil Dinas
Dalam sepekan terakhir mencuat beberapa kasus memalukan dari para oknum polisi yang mencoreng institusi Polri.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Dalam sepekan terakhir mencuat beberapa kasus memalukan dari para oknum polisi yang mencoreng institusi Polri.
Bukannya menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat, sejumlah ulah oknum polisi ini malah melanggar hukum dan kode etik pekerjaannya.
Tak ayal kritik keras dari sejumlah masyarakat dilayangkan kepada Korps Bhayangkara atas bobroknya ulah oknum polisi.
Berikut ini TribunJakarta.com merangkum sejumlah kasus yang melibatkan oknum polisi dan mengundang polemik di masyarakat.
1. Kapolsek Gauli Anak Tersangka
Baca juga: Dugaan Kelakuan Oknum Kapolsek Nodai Putri Tersangka, Korban Diberi Uang dan Iming-iming Ayah Bebas
Seorang oknum Kapolsek nekat menyetubuhi anak dari tersangka yang ditahan di tempatnya bertugas.
Perbuatan itu dilakukan Oknum Kapolsek berinisial IDGN di Kabupaten Parigi Moutung, Sulawesi Tengah.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menghubungi korban S lalu mengiming-imingi akan membebaskan ayah korban.

Namun, setelah menuruti permintaan IDGN, ayah S tak kunjung dibebaskan.
IDGN malah masih meminta S untuk melayaninya.
S lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Provos Polres Parigi Maoutong.
Adapun pelaku mendapatkan nomor ponsel korban saat korban menjenguk sang ayah.
Pelaku juga memberi uang kepada korban dengan alasan untuk membantu ibu.
IDGN malah masih meminta S untuk melayaninya.
Baca juga: Buntut Insiden Mobil Goyang, Wanita Selingkuhan Kini Dilaporkan Istri Sah Oknum Kapolsek ke Polisi
S lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Provos Polres Parigi Maoutong.
Kini IDGN telah diperiksa Polda Sulteng.
Pelaku juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek dan kasusnya masih ditangani.
2. Polisi Smackdown Mahasiswa
Aksi unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021) siang yang bertepatan dengan peringatan HUT Kabupaten Tangerang itu mendadak jadi sorotan.
Pasalnya, ada seorang anggota polisi yang membanting mahasiswa peserta demo.
Pelakunya adalah Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang.

Meski sudah meminta maaf kepada korban, dia tetap diproses hukum di internal Polri.
Hasilnya, Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dalam sidang putusan yang digelar Kamis (22/10/2021).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membeberkan fakta yang memberatkan Brigadir NP hingga akhirnya mendapatkan sanksi terberat.
"Dalam persidangan penuntut membacakan fakta yang memberatkan. Seperti Perilaku NP tidakan eksepsif, diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban. Tindakan NP bahkan dapat menjatuhkan nama baik Polri. Yang disampaikan penuntut yang diwakili Kasi Propam polresta Tangerang," kata Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis petang.
Shinto pun membeberkan, profil singkat Brigadir NP, yang masuk dalam fakta yang meringankannya dalam sidang putusan yang digelar hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.
Shinto menyebut Brigadir NP telah berkarir di kepolisian selama 12 tahun.
Baca juga: Brigadir NP yang Smackdown Mahasiswa Diberi Sanksi Terberat, Kenaikan Pangkat Terancam Ditunda
"Pendamping NP menyampaikan hal yang meringankan terhadap prilaku NP. Saat itu NP betul langsung mengakui dan menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada fariz. Pada saat dalam penahanan koopratif," ungkapnya.
Diketahui sidang putusan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku atasan dari Brigadir NP.
Dalam sidang itu, diputuskan Brigadir NP menerima sanksi terberat, di antaranya menambah masa tahanan hingga 21 hari ke depan di Propam Polda Banten.
Selain itu, Brigadir NP juga disanksi berupa teguran secara tertulis, yang secara otomatis akan menjadi kendala besar untuknya untuk prosesi kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.

3. Pacaran Pakai Mobil Dinas
Aksi terbaru yang mencoreng institusi Polri dilakukan seorang oknum polisi yang memakai mobil dinas patroli untuk pergi pacaran.
Adalah Bripda AB, seorang anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri yang diduga menggunakan mobil dinasnya untuk berpacaran.
AB diduga telah mengajak pacarnya untuk jalan-jalan alias piknik ke Taman Safari, Bogor, Jawa Barat, dengan menggunakan mobil patroli polisi.
Informasi mengenai adanya anggota polisi yang memakai mobil dinas untuk pergi pacaran itu awalnya viral di media sosial.
Salah satunya diunggah akun Twitter @Pasifisstate.
Baca juga: Wanita Korban Modus Tak Ditilang Tapi Diteror Lewat WA, Minta Oknum Polisi di Tangerang Klarifikasi
Akun itu membagikan sejumlah unggahan Bripda AB saat tengah pacaran memakai mobil patroli.
Dalam unggahan itu, oknum polisi tersebut disebut memakai mobil patroli untuk membawa pacarnya jalan-jalan ke kebun binatang hingga Puncak, Bogor.
Akun itu juga menyertakan bukti berupa foto tangkapan layar yang diduga Bripda Arjuna menggunakan mobil dinas saat pacaran ke Taman Safari.
Akun itu lantas menanyakan hal ini ke akun Twitter Humas Polri.
"@DivHumas_Polri emang boleh ya mobil polri dipake buat liat ngaong besar ditaman safari? Heheh," cuit akun tersebut seperti dikutip pada Kamis (21/10/2021).
Publik pun ramai-ramai menyoroti cuitan akun tersebut, hingga menarik atensi Mabes Polri.
Pihak Propam Mabes Polri kemudian langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, setelah kasus itu viral pihaknya segera menahan Bripda AB atas pelanggaran tersebut.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," ujar Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Sambo mengatakan penahanan akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap AB rampung. Selain ditahan, AB juga akan dicopot dari satuannya.
"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," imbuhnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan tindakan Bripda AB yang diduga memakai mobil dinas untuk pacaran itu jelas tindakan yang keliru.
Ia menuturkan kendaraan yang dapat dipakai anggota hanya dapat digunakan untuk kegiatan kedinasan. Sebaliknya, tidak boleh dipakai untuk pacaran.
"Nggak boleh. Kendaraan ya untuk dinas," kata Istiono saat konfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Istiono menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi agar Bripda AB dimutasi menjadi staf di Korlantas Polri jika terbukti menyalahgunakan fasilitas mobil dinas.
"Dimutasi di staf bila terbukti salah," ujar Istiono.