Gerebek Kosan di Cengkareng, Polisi Ungkap Markas Pinjol Ilegal Kelola 4 Aplikasi

Polisi mengungkap markas pinjol ilegal di Cengkareng mengelola empat aplikasi. Markas pinjol itu digerebek pada Senin (25/10/2021).

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). 

Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap empat pelaku itu.

Gerebek Sarang Pinjol Ilegal di Cengkareng

Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021).
Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Diretkrimsus) melakukan penggerebekan tempat pinjaman online ilegal di rumah kosan bernama Yeyen, di Jalam Tawangmangu RT 012 RW 003 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya mengamankan empat orang dari penggerebekan itu.

Keempat orang itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.

"Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan di lokasi pada Senin (25/10/2021) malam.

Baca juga: Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal, Lulusan SMP Raup Gaji Ratusan Juta 9 Bulan Kerja: Hanya SMS

Pantauan wartawan TribunJakarta.com di lokasi, di dalam kamar, terdapat dua komputer untuk menagih kepada nasabah.

Terlihat dua orang pelaku duduk menghadap komputer sembari dimintai keterangan oleh penyidik.

Mereka diperkirakan sudah beroperasi sekitar 5 - 10 bulan lalu.

Auliansyah melanjutkan pihaknya mendapatkan info tempat pinjol ilegal ini dari laporan warga via media sosial.

Warga itu menyampaikan keluhannya yang diminta harus membayar tagihan utang tinggi.

Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat itu.

"Malam ini adalah tindakan dari masyarakat yang lapor di IG (Instagram) kami. Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta dan dia sudah bayar Rp 2 juta. Tapi masih ditagih Rp 20 juta," ungkapnya.

Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) alias ilegal.

Korban yang melaporkan kejadian itu diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya malam ini.

Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap empat pelaku itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved