Harga Sama, Hasil Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Keluar Dalam 3 Jam
Adapun layanan tes PCR selain di drive thru Terminal 3 yang dimaksud adalah walk in service serta pre-order service di Terminal 3.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II mengklaim, hasil tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta bisa keluar setelah tiga jam pengambilan sampel sejak dikeluarkannya aturan terbaru.
Hasil cepat itu dikhususkan bagi calon penumpang yang melakukan tes di layanan drive thru Airport Health Center (AHC) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, fasilitas tersebut bisa didapati penumpang yang terbang di hari yang sama dengan pengambilan sampel.
"Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru AHC di Terminal 3 dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran tiga jam setelah sampel diambil," kata Holik dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Gegara Syarat Tes PCR, Calon Penumpang Mencak-mencak di Bandara Soekarno-Hatta
Selain di layanan drive thru Terminal 3, hasil tes PCR calon penumpang tetap membutuhkan waktu sekitar 1 x 24 jam.
Adapun layanan tes PCR selain di drive thru Terminal 3 yang dimaksud adalah walk in service serta pre-order service di Terminal 3.
"Serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1 x 24 jam," ucap Holik.
Baca juga: Kini Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR dan Sopir Truk Harus Antigen, DPR: Ini Apa-apaan Sih!
Menurutnya, meski hasil tes PCR dikeluarkan setelah tiga jam, harga layanan itu tetap sama seperti hasil tes yang dikeluarkan setelah 1 x 24 jam yakni Rp 495 ribu.
Tarif tes itu disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR.
"Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang," sambungnya.
Baca juga: Penerbangan Domestik Wajib PCR, Berikut 6 Fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta
Sebagaimana diketahui, calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Jawa-Bali wajib membawa hasil tes PCR meski sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali mulai hari Minggu ini.
Kewajiban soal membawa tes PCR itu berdasar SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.