Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Rp379,5 M untuk Kompensasi Bau TPST Bantargebang
Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran hingga Rp379,5 miliar kepada warga Bekasi yang berada di sekitar TPST Bantargebang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran hingga Rp379,5 miliar kepada warga Bekasi yang berada di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Dana kompensasi bau itu diberikan kepada warga Bekasi dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
"Tahun ini adalah Rp379,5 miliar. Maka, tahun depan juga tidak akan jauh dari dana tersebut," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, Senin (25/10/2021).
Jumlah anggaran yang sepakati dalam perpanjangan perjanjian kerja sama pemanfaatan TPST Bantargebang ini sejatinya tak jauh berbeda dari sebelumnya.
Pemberian dana kompensasi bau ini pun sepenuhnya akan diserahkan kepada Pemkot Bekasi.
Dana kompensasi sebesar Rp300 ribu perbulan yang akan dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Baca juga: Pekan Depan Ditargetkan Anies Baswedan Tandatangani Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan Bekasi
"Jadi memang kemarin itu ada 18 ribu (warga penerima kompensasi bau), direncanakan Bekasi akan menambah lagi enam ribu," ujarnya.
"Tapi itu tidak menambah besaran dari kompensasi yang diberikan Pemprov DKI," sambungnya.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menerangkan, pihaknya tak bisa menambah anggaran kompensasi bau lantaran kondisi perekonomian yang belum pulih.
"Jadi untuk menambah besaran itu tidak memungkinkan, ditambah lagi kita sepakat tadi oleh pak Dirjen, ini adalah perpanjangan, bukan baru, sehingga memang hanya hal-hal minor saja yang akan kita ubah," tuturnya.
Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi Sepakat Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang

Pemprov DKI Jakarta bersama Pemkot Bekasi akhirnya sepakat untuk memperpanjang perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPSTP) Bantargebang.
Hal ini dilakukan lantaran kerja sama tersebut akan berakhir 26 Oktober 2021 besok.
Perpanjangan kerja sama selama lima tahun ke depan dilakukan secara simbolis di kompleks Balai Kota Jakarta.
Baca juga: Mengintip Teknologi Canggih Sistem Pengolahan Sampah ITF di Masa Anies Baswedan