Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Rp379,5 M untuk Kompensasi Bau TPST Bantargebang

Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran hingga Rp379,5 miliar kepada warga Bekasi yang berada di sekitar TPST Bantargebang.

TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Sejumlah ekskavator di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020). Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran hingga Rp379,5 miliar kepada warga Bekasi yang berada di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi secara simbolis menandatangai kerja sama tersebut.

Gubernur Anies Baswedan pun menyambut baik perpanjangan kerja sama ini.

Menurutnya, ini merupakan bentuk kolaborasi antar pemerintah daerah yang bisa menghadirkan banyak manfaat untuk masyarakat.

"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga, sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan," ucapnya, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Perjuangan Peselam DKI Rebut Emas PON Papua: Terhalang Tumpukan Sampah, Kaki Kram di Laut

Ia pun berharap, perpanjangan kerja sama ini bisa menjadi solusi dalam mengurangi dampak lingkungan yang timbul akibat sampah.

"Khusus saat ini, kami berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," ujarnya.

Tak hanya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga berharap, kerja sama ini bisa menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi," kata dia.

Anies pun mengapresiasi Pemkot Bekasi yang mau berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam mengatasi masalah sampah di ibu kita.

"Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka perintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membantu kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid," tuturnya.

"Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah," sambungnya.

Sebagai informasi, ruang lingkup kerja sama ini mencakup dana kompensasi, revisi dokumen Andal RKL/RPL, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waktu pengangkutan sampah, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup perihal pembangunan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.

Kemudian, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain meliputi penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, buaya kesehatan dan pengobatan, kompensasi dalam bentuk lain, berupa bantuan langsung tunai, hingga bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved