Kabar Artis
Dicecar 15 Pertanyaan, Terungkap Alasan Rachel Vennya Ubah Warna Alphard Berpelat RFS
Rachel Vennya membeberkan alasannya mengubah warna mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS dari putih metalik menjadi hitam dof.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Rachel Vennya membeberkan alasannya mengubah warna mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS dari putih metalik menjadi hitam dof.
Warna mobil Toyota Alphard tersebut diubah Rachel Vennya pada 2020.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, perubahan warna mobil Rachel Vennya tidak melalui mekanisme pengecatan.
"Dia pakai stiker warna hitam, jadi cat mobil terjaga dengan bagus. Tidak dicat, hanya dilapisi stiker," kata Argo di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Argo mrnambahkan, Rachel Vennya menyuruh sopirnya bernama Firman untuk memasang stiker berwarna hitam.
Baca juga: Rachel Vennya Minta Bantuan Teman Demi Pelat RFS, Bayar PNBP Rp 7,5 Juta
"Alasannya menggunakan stiker itu karena pada saat yang bersangkutan beli di Toyota, di showroom hanya ada warna putih. Sedangkan saudari RV maunya warna hitam," ungkap dia.
Rachel Vennya juga telah diperiksa terkait mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS yang digunakannya.
Selama proses pemeriksaan, Rachel Vennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rachel Vennya mengakui telah mengubah warna mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS dari putih metalik menjadi hitam dof.
"Saudari RV telah mengakui mengubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK yang berwarna putih metalik," ujar Argo.
Baca juga: Disanksi Tilang, Rachel Vennya Akui Warna Mobil Alphard Miliknya Tak Sesuai STNK
Argo mengatakan, warna mobil Toyota Alphard tersebut berbeda dengan yang tercatat di database kepolisian.
Atas pelanggaran tersebut, Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 288 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu," kata Argo.

Sebelumnya, Rachel Vennya menggunakan mobil Toyota Alphard berpelat B 139 RFS seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).