Cerita Kriminal

Semak-semak di Pinggir Tol Jadi Saksi Bisu, Bocah di Kembangan Hamil Gara-gara Pria Pengangguran

Semak-semak pinggir tol di Jalan H Lebar, Meruya Selatan, Jakarta Barat menjadi saksi bisu kebejatan Nurdiansyah (38) kepada seorang bocah perempuan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta
Suasana rilis pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan di Polsek Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Semak-semak pinggir tol di Jalan H Lebar, Meruya Selatan, Jakarta Barat menjadi saksi bisu kebejatan Nurdiansyah (38) kepada seorang bocah perempuan.

Dengan tega, Nurdiansyah merudapaksa bocah berusia 13 tahun tersebut.

Diwartakan TribunJakarta tidak hanya sekali, pria pengangguran itu bahkan melampiaskan nafsunya sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ferdo Elfianto, mengatakan pria pengangguran itu menyetubuhi korban tak hanya di semak-semak, tetapi juga bengkel hingga sebuah gubuk.

TONTON JUGA

Kejadian pertama dilakukan di semak-semak pinggir tol di Jalan H Lebar, Meruya Selatan, Jakarta Barat sekitar bulan Juli pukul 10.00 WIB. 

Kemudian kedua di dalam bengkel mobil di Jalan Pemancingan, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB.

Terakhir, di sebuah gubuk di Jalan Pemancingan 1, Kembangan, Jakarta Barat.

"Yang terakhir dilakukan sebanyak 2 kali pada hari Minggu 17 Oktober 2021 pukul 20.30 WIB dan 23.30 WIB. Jadi dua kali," kata Ferdo saat ungkap kasus asusila tersebut di Polsek Kembangan, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Dalam Sepekan Polisi Sampai Ungkap 3 Kasus Asusila di Kembangan, Korban Masih Bocah

Modus pelaku kepada bocah tersebut dengan mengajaknya jalan-jalan.

Setiap menuju lokasi, mereka berdua menggunakan motor. Tidak ada pengancaman dari pelaku terhadap korban.

"Hasil pendalaman kita, ternyata ada bujuk rayu dalam arti dia pingin mencari sesuatu di mana tapi diajak pergi menggunakan motor," tambahnya.

Pelaku diamankan pada Hari Minggu (17/10/2021) oleh Polsek Kembangan.

Rilis kasus pencabula Polsek Kembangan, Senin (25/10/2021).
Rilis kasus pencabula Polsek Kembangan, Senin (25/10/2021). (Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta)

Baca juga: Polisi Buru Pria yang Nodai Bocah Perempuan Berkali-kali Hingga Hamil di Kembangan

Akibat perbuatan jahat pelaku, korban kini hamil dua bulan.

Kapolsek Kembangan, Kompol H Khoiri mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.

"Tim langsung menindaklanjuti untuk menyelidiki kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur," pungkas Khoiri.

Dalam Sepekan Polisi Sampai Ungkap 3 Kasus Asusila di Kembangan

Aparat kepolisian mengungkap dua kasus pencabulan dan satu kasus persetubuhan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Tiga kasusasusila itu diungkap aparat Polsek Kembangan hanya dalam tempo sepekan, pada Oktober 2021.

Kasus pencabulan pertama dilakukan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun di Taman Pesanggrahan, Meruya Utara pada 6 Oktober 2021 silam. Tersangka merupakan pria bernama Toto (52).

Kapolsek Kembangan, Kompol H Khoiri, mengatakan, pelaku merupakan tukang kebun orang tua korban.

"Karena mungkin sudah kenal, orang tua korban percaya begitu saja dengan pelaku," ujarnya saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021).

Saat rumah dalam keadaan sepi, Toto melakukan pencabulan terhadap korban.

Korban pun memegang kelamin pelaku.

Korban kemudian mengeluh sakit di bagian kelamin. Ia mengadukan kejadian itu kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan itu ke pihak kepolisian Kembangan.

Baca juga: Detik-detik Mencekam Setelah Kecelakaan Bus Transjakarta, Penumpang Terluka Menangis: Tolong Saya

Kasus yang kedua terjadi di Kampung Salo, Kembangan Utara pada 11 Oktober 2021 silam. 

Pelaku bernama Sapri (71). Lansia itu merupakan tetangga dari korban.

Demi memuaskan nafsu bejatnya, bocah perempuan itu dipanggil untuk bermain di rumahnya.

Korban pun mau lalu di dalam rumah dicabuli.

Baca juga: Keracunan Rice Box PSI, Cerita Warga Koja Mual & Muntah Setelah 4 Jam Makan

"Korbannya mengeluh kesakitan di bagian kemaluan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan," ujarnya.

Ketiga, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku bernama Nurdiansyah.

Korban perempuan yang berusia 13 tahun itu disetubuhi sebanyak empat kali di tiga lokasi yang berbeda.

Tiga lokasi itu yakni di semak-semak pinggir tol, Jalan H Lebar, Meruya Selatan; di dalam bengkel mobil, Jalan Pemancingan Raya, Srengseng dan di gubuk, Jalan Pemancingan 1, Srengseng, Jakarta Barat.

Urusannya Lebih Penting dari Panggilan Polisi, Rachel Vennya Pilih Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Baru

"Korban berusia 13 tahun main ke Jakarta, tempat saudaranya. Karena kurang pengawasan dan diiming-imingi pelaku lalu diberikan jajan," katanya.

Kanit Reskrim Kembangan, AKP Ferdo Elfianto menambahkan ketiga kasus itu dapat diungkap dalam waktu sepekan.

"Kami terima laporan dan setiap laporan itu juga kami langsung tindaklanjut kurang dari 12 jam," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved