Cerita Kriminal

Kesaksian Warga saat Polisi Gerebek Kantor Pinjol Bermodus Indekos di Cengkareng

Warga sekitar, Noni (41) awalnya mengira polisi sedang menggerebek pelaku kasus narkoba.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). 

"Enggak, enggak tahu siapa namanya. Saya pikir mahasiswa ya," tambahnya.

Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021).
Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Qori mengira dua pria yang bekerja sebagai desk collector itu merupakan mahasiswa.

Pasalnya, ia sempat melihat salah satu pria menenteng laptop keluar-masuk kamar.

"Saya sempat ngelihat nenteng laptop. Karena kan mereka kerjanya pakai laptop kalau mahasiswa kan online," ucapnya.

Kosan jadi sarang pinjol digerebek

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Diretkrimsus) melakukan penggerebekan tempat pinjaman online ilegal di rumah kosan, di Jalan Tawangmangu RT 012 RW 003 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penggerebekan itu dilakukan polisi pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya mengamankan empat orang dari penggerebekan itu.

Keempat orang itu bertugas sebagai desk collector (penagih) para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online. 

"Ada empat orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan di lokasi pada Senin (25/10/2021) malam.

Baca juga: Bentrok Ormas dengan Debt Collector Pecah di Tangerang, Polisi Amankan 13 Orang

Mereka diperkirakan sudah beroperasi sebagai penagih utang online sekitar 5 sampai 10 bulan lalu.

Auliansyah melanjutkan pihaknya mendapatkan info tempat pinjol ilegal ini dari laporan salah satu warga yang jadi korban pinjol via media sosial.

Warga itu menyampaikan keluhannya yang diminta harus membayar tagihan bunga tinggi. 

Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat itu.

Baca juga: Pelaku Begal Handphone yang Tewaskan Remaja di Depok Tertangkap!

"Malam ini adalah tindakan dari masyarakat yang lapor di IG (Instagram) kami. Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta dan dia sudah bayar Rp 2 juta. Tapi masih ditagih Rp 20 juta," ungkapnya. 

Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) alias ilegal.

Saat ini, Direskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengembangan kasus ini.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved