Pelanggar Ganjil Genap Mulai Disanksi Tilang Hari Ini, Polisi: Masyarakat Sudah Memahami

Puluhan pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di ruas Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan dikenakan sanksi tilang,Kamis (28/10)

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi mulai memberikan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Puluhan pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di ruas Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan dikenakan sanksi tilang, Kamis (28/10/2021).

Ini adalah hari pertama diberlakukannya sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap.

Sebelumnya, pada Senin (25/10/2021) hingga Rabu (27/10/2021) kemarin, polisi hanya menegur dan memberikan sosialisasi kepada pelanggar.

Kanit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Reza Hafiz mengatakan, mayoritas pengendara sudah mengetahui adanya aturan ganjil genap.

"Masyarakat sudah memahami  sudah ada sosialisasi baik anggota di lapangan selama satu minggu maupun melalui media sosial dan media massa lainnya," kata Reza.

Baca juga: Ganjil Genap di Jalan RS Fatmawati Cilandak, Polisi Tilang 30 Pelanggar

Reza berharap pelanggar ganjil genap semakin berkurang. Ia menjelaskan, ganjil genap bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"Peraturan ini diterapkan agar mobilitas masyarakat di daerah-daerah tertentu bisa dikurangi sehingga penyebaran covid-19 bisa dikendalikan," ujar dia.

Polisi mulai memberikan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Polisi mulai memberikan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sementara itu, Panit Tindak Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Dodiet Hardianto mengatakan, sebanyak 30 pengendara ditilang karena melanggar ganjil genap di Jalan RS Fatmawati pada pagi tadi.

"Kurang lebih 30 pengendara yang melanggar. Kita tindak humanis, kita berikan tilang," kata Dodiet di lokasi.

Meski demikian, polisi memberikan kelonggaran bagi sejumlah pengendara. Salah satunya pengendara yang hendak menuju rumah sakit.

Baca juga: Polisi Tak Jadi Tilang 2 Pengendara Ini Meski Langgar Ganjil Genap di Tomang, Apa Alasannya?

"Yang ingin ke rumah sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kita berikan kelonggaran karena mendesak, ya kita berikan kelonggaran," ujar dia.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kawasan ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik.

Jumlah itu bertambah 10 titik dari sebelumnya, di mana ganjil genap hanya diberlakukan di tiga ruas jalan.

"Rapat tadi memutuskan bahwa ganjil genap di Jalan Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said ini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancarai terkait penyekatan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancarai (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil genap bakal diberlakukan pada Senin hingga Jumat dengan dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved