Kecelakaan 2 Bus Transjakarta

Pernyataan Status Tersangka Sopir Transjakarta Dibantah Polisi, Wagub DKI: Dapat Info dari Dishub

Pernyataan Wagub Ariza soal status tersangka sopir bus Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan maut di Jakarta Timur dibantah polisi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota Jakarta - Pernyataan Wagub Ariza soal status tersangka sopir bus Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan maut di Jakarta Timur dibantah polisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria soal status tersangka sopir bus Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan maut di Jakarta Timur dibantah polisi.

Bahkan, pihak Polda Metro Jaya sendiri belum mengumumkan tersangka dalam kasus kecelakaan 2 bus Transjakarta yang terjadi Senin (25/10/2021) kemarin ini.

Ariza pun menjelaskan, informasi tersebut diperolehnya dari jajaran Dinas Perhubungan berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Hasil koordinasi antara Dishub dan Polda beberapa waktu lalu, setelah kami tanya informasi dari Dishub kemarin memang ada potensi tersangka dari sopir," ucapnya, Rabu (28/10/2021) malam.

Walau dirinya sudah menyampaikan soal status tersangka sopir bus Transjakarta yang tewas kemarin, Ariza meminta masyarakat menunggu keterangan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Cerita Korban Kecelakaan TransJakarta: Dikira Ponsel Meledak, Hilaludin Tak Sadar Busnya Ditabrak

Sebab, hal ini merupakan kewenangan aparat kepolisian yang sudah melakukan investigasi.

"Kami dapat informasi dari Dishub, Dishub koordinasi dengan Polda. Namun demikian, supaya lebih jelas, lebih pasti, kita menunggu pengumuman dari Polda, karena ini kewenangan Polda," ujarnya.

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat diwawancarai awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021)
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat diwawancarai awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono membantah sopir kecelakaan maut dua bus Transjakarta yang sudah meninggal dunia ditetapkan jadi tersangka

"Belum (ditetapkan jadi tersangka)," kata Argo dalam rekaman suara, Rabu (27/10/2021).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian belum bisa menetapkan penyebab utama kecelakaan dan masih mengumpulkan data dari hasil olah traffic accident analysis (TAA).

"Kemudian masih mengumpulkan saksi yang mendukung jadi sementara belum dapat disimpulkan penyebab kecelakaan dari kelalaian sopir sendiri," jelasnya.

Baca juga: Patah Tulang, 2 Korban Kecelakaan Bus Transjakarta Jakarta Jalani Operasi Hari Ini

Pihak kepolisian hingga saat ini masih belum bisa menyimpulkan apakah kecelakaan dari kelalaian sopir atau karena vehicle error.

"Kami belum bisa simpulkan tapi ada mungkin masih dugaan jadi belum ada bukti kuat," katanya.

Argo menyebutkan, banyak faktor yang dapat menjadi penyebab kecelakaan mulai dari kelelahan sopir hingga sistem kerjanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved