Polisi Tak Jadi Tilang 2 Pengendara Ini Meski Langgar Ganjil Genap di Tomang, Apa Alasannya?

Sebanyak dua pengendara mobil yang melintas di kolong Tol Tomang Raya tak jadi ditilang polisi meski melanggar aturan ganjil genap.

Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Petugas saat mengizinkan pengendara lantaran dalam kondisi darurat pada Kamis (28/10/2021). 

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Arga Dirja Putra mengatakan pihaknya sudah menindak sejumlah pengendara yang mengenakan pelat ganjil pada hari ini.

"Mulai hari ini Kamis dari Jam 6 pagi hingga pukul 8 pagi, kurang lebih ada 15 kendaraan yang sudah kami lakukan penilangan," ujarnya saat ditemui di Kolong Tol Tomang Raya.

Menurutnya, pihaknya sudah cukup memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan ganjil genap.

Namun, meski sudah disosialisasikan, masih banyak pengendara yang melanggar.

"Ya, masih ada yang belum tahu bahwa dia melewati wilayah ganjil genap. Padahal sosialisasi sudah kita laksanakan," katanya.

Pengendara yang melanggar, lanjut Arga, bisa langsung mengurusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Diketahui, penerapan ganjil genap di jalan ini berlaku mulai Senin - Jumat dari pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan sore dimulai pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved