Kelurahan Duri Kepa Pinjam Duit Warga

Imbas Dugaan Penipuan Duit Warga Rp264,5 Juta, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan

Sambil menunggu hasil pemeriksaan tersebut, lurah dan bendaharanya ditugaskan menjadi staf di kantor Pemerintahan Kota Jakarta Barat.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta
Lurah Duri Kepa, Marhali saat ditemui di Kantor Lurah pada Kamis (28/10/2021). 

Karena uang tak kunjung dikembalikan dalam rentang waktu lima bulan, Sandra Komala Dewi melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali, ke pihak kepolisian, atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan dana.

Sandra melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya ke polisi, Sandra Komala Dewi menyertakan barang bukti berupa bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman tersebut.

Lurah Membantah

Lurah Duri Kepa Marhali membantah kelurahan yang dipimpinnya telah meminjam uang dari warga bernama Sandra Komala Dewi sebesar Rp264,5 juta.

Ia menyebut, peminjaman itu dilakukan oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari tanpa sepengetahuan dirinya.

"Kami dari kelurahan enggak tahu, tiba-tiba kok ada pinjaman bilangnya mengatasnamakan kelurahan," ucapnya, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Sadisnya Pengacara di Bekasi, Semprot Cairan Cabai Hingga Setrum Istri Korban yang Sedang Hamil

Menurut Marhali, peminjaman yang dilakukan anak buahnya, Devi Ambarsari, merupakan pinjaman pribadi. 

"Jadi sebenarnya, ini tuh pinjaman pribadi tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang bertanggung jawab karena saya lurahnya," ujarnya.

Ia menegaskan tidak pernah sama sekali meminjam uang kepada Sandra Komala Sari.

"Saya sama sekali tidak ada pinjam meminjam kepada saudara Sandra. Kalaupun dia (Sandra) ada pinjam meminjam itu kepada bendahara dan itu masuk ranah pribadi," lanjutnya.

Marhali mengaku baru mengetahui adanya utang sebesar Rp 264,5 juta dari pemberitaan yang beredar di media. Dan Devi juga tidak pernah memberitahukannya terkait utang itu.

Baca juga: Suami di Bekasi Aniaya Istri hingga Tewas Pakai Tabung Gas 3 Kg, Polisi Tangkap Pelaku di Cibubur 

Ia pun membantah bila uang yang dipinjam dari warga Cibodas, Tangerang bernama Sandra Komala Dewi itu digunakan untuk membayar honor RT/RW.

Sebab, pihak kelurahan sudah menyiapkan anggaran khusus untuk pembayaran honor tersebut.

"Masa' honor kelurahan dibayar sama seseorang bukan dari kelurahan," ujarnya saat dihubungi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved