Harga Tes PCR Rp 275 Ribu, Lab Bandel akan Dicabut Izinnya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap harga tes PCR di ibu kota.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp 300.000.
Baca juga: Kabar Gembira! Wagub Ariza Ungkap PPKM Level 2 Berdampak Penurunan Kasus Covid-19 di Jakarta
Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Namun, batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penelenggaraannya mendapat bantuan dari pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah berharap agar dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif baru ini.
Pada awal September lalu, pemerintah juga telah memperbarui tarif maksimal rapid test antigen.
Dalam SE Nomor: HK.02.02/I/3065/2021, disebutkan bahwa tarif maksimal tes antigen sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali.
Sementara, tarif tes antigen di luar Jawa-Bali sebesar Rp 109.000.
Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.