Cerita Kriminal
Mengaku Putra Siregar, Napi Lapas Kerobokan Tipu Pembeli Handphone Hingga Miliaran Rupiah
Andhika yang kini masih berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP) terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pengusaha Putra Siregar
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Total kerugian (seluruh korban selama dua tahun beraksi) diperkirakan mencapai miliaran (rupiah), para tersangka sudah 2 tahun lebih beroperasi. Tapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp 360 juta," lanjut Erwin.
Tiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan di antaranya enam handphone berbagai merek, 10 kartu ATM berbagai bank, dan satu lembar KTP palsu atas nama Putra Siregar yang digunakan untuk menipu.