Tuding Viani Limardi Korupsi Dana Reses DPRD DKI Lebih Sekali, PSI: Polanya Terlihat

PSI menuding Viani Limardi sudah lebih dari sekali menggelembungkan dana reses DPRD DKI. PSI klaim sudah punya bukti kuat.

Kolase Facebook Viani Limardi
Viani Limardi, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI. PSI menuding Viani Limardi sudah lebih dari sekali menggelembungkan dana reses DPRD DKI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuding Viani Limardi sudah lebih dari sekali menggelembungkan dana reses DPRD DKI.

Hal ini diungkapkan Ketua DPW PSI DKI Michael Viktor Sianipar berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim internal partainya.

"Kami melihat bukan hanya satu kejadian, ada pola yang kami lihat," ucapnya, Minggu (31/20/2021) kemarin.

Politisi muda ini menyebut, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan penggelembungan dana reses itu.

Nantinya, bukti-bukti tersebut bakal dibongkar PSI dalam persidangan gugatan Rp1 triliun yang diajukan Viani di PN Jakarta Pusat.

"Saat ini kami sudah melakukan investigasi internal dengan tim pencari fakta dan kami menemukan banyak sekali bukti-bukti," ujarnya saat ditemui di kawasan Menteng.

Baca juga: Cerita Viani Limardi Terjun di Politik, Ngefans Jokowi dan Ahok Sejak Jadi Relawan

Baca juga: Yakin Menang, PSI Siapkan Bukti Kuat Lawan Gugatan Rp1 Triliun Viani Limardi

Ia pun optimitis, bukti-bukti tersebut akan memenangkan PSI dalam persidangan nanti.

"Saya rasa sudah cukup digunakan untuk melakukan pemberhentian terhadap Viani," kata dia.

Ketua DPD PSI DKI Michael Viktor Sianipar saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/10/2021).
Ketua DPD PSI DKI Michael Viktor Sianipar saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/10/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sebagai informasi, Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi gugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp1 triliun.

Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.

”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Viani Limardi Resmi Gugat Rp 1 Triliun, PSI: Kami Punya Bukti Kuat Dasar Pemecatan

Viani memaparkan gugatan ini diajukannya lantaran PSI telah menyudutkan dan memfitnah dirinya.

Tudingan penggelembungan dana reses, kata Viani ialah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved