Yakin Menang, PSI Siapkan Bukti Kuat Lawan Gugatan Rp1 Triliun Viani Limardi
Ketua DPD PSI DKI Michael Viktor Sianipar mengaku sudah mengantongi bukti-bukti kuat untuk melawan gugatan Rp1 triliun dari Viani Limardi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Ketua DPW PSI DKI Michael Viktor Sianipar mengaku sudah mengantongi bukti-bukti kuat untuk melawan gugatan Rp1 triliun dari Viani Limardi.
Michael pun optimis, pihaknya bisa memenangkan gugatan dari mantan kader PSI itu.
"Kami optimis karena kami punya bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai prosedur di internal partai," ucapnya, Minggu (31/10/2021).
Bukti-bukti yang dimaksud Michael ini ialah perihal tudingan penggelembungan dana reses yang dilakukan Viani.
Bahkan, politisi muda ini menyebut, pihaknya sudah mengetahui pola-pola yang digunakan Viani untuk melakukan praktek korupsi.
"Jadi kami lihat (penggelembungan dana reses) bukan hanya satu kejadian, ada pola yang kami lihat di masa reses terakhir dan sebelum-sebelumnya," ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Terpanggil Masuk PSI, Cerita Viani Limardi Awalnya Cuma Bantu-bantu Selama 2 Tahun
Tudingan penggelembungan dana reses ini sejatinya sudah dibantah oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta.
Bahkan, Sekwan menyebut Viani sudah mengembalikan sisa dana reses yang diberikan.
Terkait hal ini, Michael enggan berkomentar. Ia menyebut, beda pendapat ini terjadi karena adanya perbedaan perspektif.
Baca juga: Tak Kenal Personal Ahok, Alasan Viani Limardi Kagumi Sosok Eks Gubernur DKI: Orangnya Langka
"Saya rasa itu masalah perspektif ya. Jadi saya tidak akan komentari pendapat yang disampaikan Sekwa. Yang pasti dari data kami sudah cukup," tuturnya.
Sebagai informasi, Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi gugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp1 triliun.
Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.
Baca juga: Cerita Viani Limardi Terjun di Politik, Ngefans Jokowi dan Ahok Sejak Jadi Relawan
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/10/2021).