Istana Ungkap Alasan Jokowi Pilih Matra Angkatan Darat sebagai Calon Panglima TNI, Tapi

Diketahui, sebelum nama Andika Perkasa diajukan jadi Calon Panglima TNI, Pratikno sempat mengunjungi Markas Besar Angkatan Darat (MABESAD).

Editor: Acos Abdul Qodir
Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mewakili Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melepas kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Roma Itali, di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/10/2021). Jenderal Andika tampak tak mengenakan atribut. 

TRIBUNJAKARTA.COM, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa yang diajukan ke DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper trest) calon Panglima TNI.

Jokowi menunjuk Andika Perkasa dari matra Angkatan Darat yang akan menggantikan Panglima TNI Marsekal TNI Tjahjanto yang segera memasuk masa pensiun.

Surat presiden (surpres) pun telah dikirim oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke DPR, Rabu (3/11/2021). 

Dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pratikno mengungkapkan bahwa sebelumnya ada dua calon kuat Panglima TNI, yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono. 

"Syarat panglima TNI itu kan harus kepala staf, kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU sudah panglima. Jadi pilihannya AD dan AL, pak presiden sudah memilih angkatan darat," kata Pratikno. 

Baca juga: Sah, Jenderal Andika Perkasa Resmi Dipilih Jokowi Jadi Calon Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi

Lantas, saat ditanya seharusnya matra laut yang menjadi calon Panglima TNI, Pratikno menjawab Angkatan Laut bisa diusulkan pada periode selanjutnya. 

Sebab, hal itu sudah menjadi keputusan Presiden Jokowi. 

"Ya kan bisa nanti pada periode berikutnya," ucapnya. 

Baca juga: Karir Andika Perkasa: Danpaspampres Usai Jokowi 2 Hari Jabat Presiden, Kini Jadi Calon Panglima TNI

Lebih lanjut, pemerintah berharap DPR memberikan keputusan secepatnya mengingat Hadi Tjahjanto segera memasuki masa pensiun November ini. 

"Kami sangat mengharapkan untuk bisa memperoleh persetujuan secepatnya sehingga pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden. Dan juga bapak presiden bisa segera melantik Panglima TNI yang baru sebelum Panglima TNI yang sekarang ini berakhir masa jabatannya," tandasnya.

Diketahui, sebelum nama Andika Perkasa diajukan jadi Calon Panglima TNI, Pratikno sempat mengunjungi Markas Besar Angkatan Darat (MABESAD).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabesad, Jakarta, pada Senin (11/10/2021).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabesad, Jakarta, pada Senin (11/10/2021). (Tangkap layar Youtube)

Kunjungan Pratikno tersebut terdokumentasi dalam kanal YouTube TNI AD pada 11 Oktober 2021 lalu dengan judul 'Jenderal TNI Andika Perkasa Menerima Kunjungan Menteri Sekretaris Negara RI di Markas Besar TNI AD'.

Baca juga: Panglima TNI Marah, Copot Danlanud Merauke dan Dansatpom Buntut Oknum TNI AU Aniaya Disabilitas

Namun, Pratikno membantah bahwa pertemuan itu berkaitan dengan bursa Panglima TNI.

"Saya bertemu Pak Andika itu urusan lain," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/11/2021).

Pratikno mengatakan bertemu Andika pada September di pusat kesehatan MABESAD.

"Itu kita tidak membicarakan (Panglima TNI), itu membicarakan hal lain," pungkasnya.

  

"Seharusnya Laksamana Yudo Margono"

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. (Dokumentasi Dinas Penerangan Mabes Angkatan Laut)

Meski menjadi hak prerogatif presiden, tapi penunjukan Panglima TNI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dipilihnya Andika sebagai calon Panglima TNI menandakan tak adanya rotasi antar-matra di tubuh TNI dalam menentukan pucuk pimpinan.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, penunjukan Andika menjadi calon tunggal panglima TNI memperkuat dominasi matra darat.

Baca juga: Perjuangan Yudo Margono Masuk TNI: Anak Petani yang Dulu Tidur di Masjid, Kini Jadi Calon Panglima

Gufron mengkritik penunjukkan ini idealnya dilakukan secara rotasi.

"Padahal (penerapan pergantian rotasi) itu penting dilakukan untuk menunjukkan kesetaraan antar matra," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Gufron menilai penunjukkan Andika menjadi panglima TNI tak sesuai rotasi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.

Secara teknis, Gufron mengatakan, jika merujuk aturan tersebut, seharusnya yang menjadi panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Apalagi, sebelum kepemimpinan Hadi yang notabene dari matra udara, sudah terdapat dua perwira dari angkatan darat yang menjadi panglima TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.

Sedangkan, kali terakhir panglima TNI dijabat dari personel matra laut pada 2010-2013, yakni Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono.

Baca juga: Di Depan Jenderal Andika, Ade Rai Ingatkan Prajurit TNI Agar Tak Obesitas: Tak Cukup Hanya Olahraga

Adapun ketentuan rotasi antar-matra dalam penunjukan Panglima TNI tercantum dalam Pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi bahwasannya Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Jika dilakukan rotasi antar-matra, semestinya calon Panglima TNI saat ini berasal dari matra laut yang pimpinannya dijabat oleh Laksamana Yudo Margono.

Sebabnya, dua panglima periode sebelumnya berasal dari matra darat (Gatot Nurmantyo) dan matra udara (Marsekal Hadi Tjahjanto).

Namun, dalam pasal tersebut rotasi antar-matra tidak dinyatakan secara tegas wajib dilakukan oleh Presiden dalam memilih Panglima TNI.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rotasi Antar-Matra dan Ketentuan Penunjukan Panglima TNI Berdasarkan Undang-undang"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved