Jakarta PPKM Level 1, Transjakarta Perpanjang Jam Operasional

Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional seiring dengan diberlakukannya PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.

TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Transjakarta. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam operasional seiring dengan diberlakukannya PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam operasional seiring dengan diberlakukannya PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, jam operasional pelayanan Transjakarta kembali diperpanjang dari pukul 5.00 WIB hingga 22.00 WIB.

"Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini," kata Prasetia dikutip dari keterangan resminya, Rabu (3/11/2021).

Adapun perpanjangan jam operasional tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1312 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, dab Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 459 tahun 2021.

Baca juga: PPKM Level 2 di Depok Dilonggarkan, Pusat Kebugaran Hingga Tempat Karaoke Boleh Beroperasi

Dengan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan mobilitas masyarakat bisa terlayani lebih baik.

Menurut Prasetia, hal ini juga didukung dengan penerapan kapasitas angkut 100% pada semua layanan Transjakarta. Meliputi Bus Rapid Transit (BRT), Non BRT, Royaltrans, hingga layanan Mikrotrans

Baca juga: Sopir Transjakarta yang Tewas Jadi Tersangka, Sempat Kejang Beberapa Detik Sebelum Kecelakaan Maut

Sejalan dengan hal tersebut, Transjakarta kini juga menyesuaikan jumlah armadanya.

Demikian juga dengan rute serta layanan Transjakarta lainnya yang sempat dihentikan sementara, akan dioperasikan kembali secara bertahap.

Gubernur Anies: Jangan Lengah dan Abai Prokes

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Ketua DPD Golkar DKI Ahmed Zaki Iskandar usai menghadiri HUT ke-57 Golkar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Ketua DPD Golkar DKI Ahmed Zaki Iskandar usai menghadiri HUT ke-57 Golkar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan warganya untuk tidak abai protokol kesehatan.

Hal ini dikatakan Anies menyusul mulai diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di ibu kota sejak 2 November 2021 kemarin.

“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan,” ucapnya, Rabu (3/11/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun meminta masyarakat jangan terbuai dengan melandainya kasus Covid-19 di DKI Jakarta selama beberapa waktu terakhir ini. 

Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Gubernur Anies: Jangan Lengah dan Abai Prokes

Pasalnya, penyebaran Covid-19 bisa kembali melonjak bila masyarakat abai menjalankan protokol kesehatan.

“Semua harus tetap waspada sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga mengajak masyarakat yang belum divaksin untuk segera mendatangi sentra-sentra vaksinasi.

Sebab, vaksinasi menjadi syarat warga bisa berkegiatan di kantor maupun tempat umum selama masa PPKM Level 1 ini.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetap vaksin yang utama adalah dosis lengkap,” kata Anies.

Pengecualian diberikan bagi penyintas Covid-19 dengan masa tenggang tiga bulan dengan bukti hasil laboratorium dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

“Serta penduduk kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved