Kabar Artis
Pekan Depan, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
Setelah dua kali diperiksa sebagai saksi, selebgram Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka kasus kabur dari karantina.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Setelah dua kali diperiksa sebagai saksi, selebgram Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka kasus kabur dari karantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021).
Kekasih Rachel, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa selaku manajer, dan satu warga sipil juga bakal diperiksa di hari yang sama.
"Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara.
Baca juga: Rachel Vennya Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kabur dari Karantina, Ini Penjelasan Polisi
"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar (perkara) langsung. Digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," kata Yusri.
Satu di antara 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rachel Vennya.
Tiga tersangka lainnya yaitu kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa (manajer), satu orang sipil.
"Iya Rachel, pacarnya dan manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya ditetapkan tersangka," ujar Yusri.
Baca juga: Breaking News Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Manajer Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
Ia memastikan warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka bukan tenaga kesehatan.
"Bukan, dia ikut membantu (Rachel Vennya kabur dari karantina)," kata dia.
Namun, keempat tersangka itu tidak ditahan karena hanya terancam hukuman 1 tahun penjara.
"Nggak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

Yusri menjelaskan, penahanan terhadap tersangka bisa dilakukan jika terancam hukumam minimal 5 tahun penjara.