Kartu Prakerja

Rekening Tak Aktif hingga Belum Upgrade E-Wallet, Ini Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair

Berikut ini beberapa penyebab insentif Kartu Prakerja gagal cair, apa saja?

Editor: Muji Lestari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi Kartu Prakerja. 

- Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif

- Akun e-wallet belum di upgrade atau melakukan verifikasi KTP dan swafoto

- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja

Baca juga: Ketahui Penyebab Gagal Sambungkan E-Wallet Kartu Prakerja, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Pencairan insentif akan dilakukan secara bertahap.

Insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu selama 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.

Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, pastikan kembali jika sudah menyelesaikan pelatihan serta memberi rating dan ulasan pelatihan.

Setelah itu, tunggu selama 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.

Berikut ini cara ikuti pelatihan dan tukar kode voucher bagi peserta yang belum mengikuti pelatihan:

Ilustrasi Program Kartu Prakerja
Ilustrasi Program Kartu Prakerja (Tangkap layar prakerja.go.id)

Cara Ikut Pelatihan dan Tukar Kode Voucher

1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Peserta membeli pelatihan di salah satu dari platform digital yang tersedia, dengan memilih pelatihan yang diinginkan dan membayar dengan menggunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja.

3. Pastikan nomor handphone yang terdaftar di Kartu Prakerja aktif, karena peserta akan menerima nomor OTP.

4. Setelah itu, peserta mendapat Kode Voucher berbentuk gabungan acak huruf dan/atau angka.

5. Salin Kode Voucher tersebut untuk dipakai mengakses pelatihan yang sudah dipilih.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved