CPNS Jakarta

Antisipasi Kecurangan saat Tes Wawancara SKB Seleksi CASN atau CPNS 2021, Ini yang Dilakukan BKN

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) antisipasi kecurangan saat Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) seleksi CASN atau CPNS 2021 khususnya tes wawancara.

Editor: Suharno
sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi laman sscasn.bkn.go.id jelang Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) seleksi CASN atau CPNS 2021. 

"Panselnas telah melakukan audit forensik dari komputer yang digunakan dan aktifitas yang dilakukan saat mengerjakan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD," ungkapnya.

TONTON JUGA:

Saat ditanya apakah peserta seleksi CASN atau CPNS ini akan masuk daftar hitam atau dilarang ikut seleski CASN lagi, selain sanksi diskualifikasi, Suharmen juga menjawab.

"Untuk black list saat ini aturannya belum ada, yang ada baru aturan jika lulus sebagai CPNS tetapi mengundurkan diri maka peserta tersebut dilarang ikut lagi di tahun selanjutnya," kata Suharmen.

"Tetapi bisa saja nantinya Panselnas membuat aturan baru terkait pembekuan peserta CPNS yang terbukti curang untuk tidak bisa ikut tes CASN seumur hidup," sambungnya.

Baca juga: Kemdikbudristek Tunda Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Cek Jadwal Terbarunya

Suharmen mengaku setuju jika memang nantinya diusulkan pembekuan seumur hidup bagi peserta seleksi CASN yang terbukti curang.

Hal ini karena pelaku berbuat tidak adil kepada masyarakat dan membocorkan dokumen negara seperti soal-soal tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD kepada orang yang tidak berkepentingan.

Sanksi Bagi ASN yang Terlibat

Selain itu, Suharmen juga mengatakan pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam kecurangan seleksi CPNS tahun 2021 dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Baca juga: Menpan RB Diskualifikasi 225 Peserta Seleksi CPNS, Bisa Dapat Nilai SKD 400 Lebih dalam 40 Menit

Suharmen menyebut bahwa sanksi yang dikenakan bagi ASN yang terlibat kecurangan yakni disiplin berat.

“Sanksinya sesuai komitmen Pak Menteri dan Pak Kepala (BKN), kalau terlibat menjadi disiplin tingkat berat. Ini penguatan supaya potensi kecurangan dan kami mengawal betul terutama di internal BKN supaya teman-teman ini bisa konsisten melakukan seleksi secara bertanggung jawab," kata Suharmen.

Seperti diketahui, PP No. 94 Tahun 2021 mengatur soal sangsi bagi ASN yang terbagi menjadi tiga.

Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Baca juga: Banyak Peserta Seleksi CASN atau CPNS yang Dapat Nilai SKD Lebih dari 400, Ini Penjelasan BKN

Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved