CPNS Jakarta
Apa yang Harus Dipelajari untuk Menghadapi Tes SKB CPNS? Ini Kisi-kisi Materinya
Jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 yang rencananya akan dilaksanakan mulai 15-28 November 2021, apa yang harus dipelajari?
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 yang rencananya akan dilaksanakan mulai 15-28 November 2021, apa saja yang harus dipelajari?
Baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah, metode pelaksanaan SKB nantinya akan menggunakan sistem CAT dari BKN.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Untuk diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Baca juga: Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Cek Lagi Besaran Gaji,Tunjangan serta Cuti yang Berhak Diperoleh
Lantas, apa saja yang harus dipelajari jelang SKB dan bagaimana kisi-kisi soalnya?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kisi-kisi soal SKB merupakan kebijakan dari Panselnas.
"Terkait dengan kisi-kisi soal SKB, kisi-kisi ini nantinya akan dikelurkan oleh Panselnas dalam hal ini adalah Pak Menteri melalui Surat Edaran Menteri PANRB," terang Suharmen saat konferensi pers secara virtual di YouTube BKN, Selasa (2/11/2021).
Saat ini, kisi-kisi tersebut masih dalam proses pematangan dan pihaknya berharap akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
Baca juga: BKN akan Umumkan Peserta Seleksi CPNS 2021 yang Diskualifikasi Karena Lakukan Kecurangan saat SKD
"Mudah mudahan tidak dalam waktu yang lama kisi-kisi ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat sehingga nanti sudah tau apa yang harus dipelajari," kata dia.
"Karena kalau tidak nanti akan sangat mengambang dan materi yang dipelajari jadi sangat luas," sambung Suharmen.
Sementara itu, BKN melalui akun Instagramnya memberi gambaran mengenai apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB CPNS tahun ini.
Peserta disarankan untuk menguasai kompetensi jabatan yang dilamar serta mempelajari peraturan instansi dan peraturan Kemen PANRB untuk dijadikan referensi.
"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi," jelas admin BKN dari video tersebut.
"Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar."
Baca juga: Dibagi 2 Tahap, Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB
"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," jelasnya.
Ketentuan SKB CPNS 2021
Untuk bocoran orang dalam terkait kisi-kisi SKB CPNS 2021 yang dimaksud di sini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah.
Ketentuan SKB CPNS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Peserta yang bisa mengikuti SKB, dijelaskan dalam pasal 40 ayat 5.
Baca juga: Simak Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021, Ini Update Jadwal Terbaru Pelaksanaannya
Disebutkan, peserta yang lolos SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Misalnya jumlah kebutuhan jabatan adalah satu, maka tiga kali formasi adalah tiga.
Sehingga yang bisa mengikuti SKB hanya tiga orang dengan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Lalu jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari:
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Sudah Bisa Dicek, Ini Arti Kode P, PL, TL dan TH Pada Pengumuman
1. Nilai tes karakteristik pribadi
2. Tes intelegensi umum
3. Tes wawasan kebangsaan.
Lalu jika nilainya masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

Pelaksanaan SKB
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Adapun SKB nantinya menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Kemudian materi SKB diatur dalam Pasal 42 sampai 43.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sementara itu materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, tes dapat berupa:
1. Psikotes
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
6. Tes praktek kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara, dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.