Cynthiara Alona Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Prostitusi Anak, Ini Penyebabnya

"Berdasar fakta persidangan, ya memang dia (Alona) agak belibet-belibet ya saat memberi keterangan di persidangan," urai Dapot.

Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta/Ega Alfreda
Artis Cynthiara Alona (kerudung) saat menjalani sidang kedua secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang soal prostitusi online, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus bisnis prostitusi anak dibawah umur yang menjerat artis Cynthiara Alona memasuki tahap tuntutan di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Cynthiara Alona dihukum enam tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (3/11/2021).

Tuntutan serupa juga diberikan jaksa untuk dua terdakwa lainnya, yakni Abdul Azis dan DA. Abdul Azis adalah adik Cynthiara Alona.

"Cynthiara Alona, Abdul Azis dan DA dituntut hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta," kata Halim Darmawan, kuasa hukum Abdul Azis, menyebutkan, kepada Wartakotalive.com, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Sidang Perdana, Artis Cynthiara Alona Didakwa 10 Tahun Penjara

Saat mendengar tuntutan jaksa, Cynthiara Alona merasa terpukul.

"Dia (Cynthiara Alona) syok dan menangis saat sidang online kemarin, sampai minta maaf ke adiknya," kata Halim Darmawan.

Cynthiara Alona
Cynthiara Alona (Kolase TribunJatim.com)

Perihal tuntutan Cynthiara Alona juga disampaikan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma.

"Kepada Alona dan kawan-kawan kami tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp 200 juta," paparnya pada awak media, Rabu.

Baca juga: Keluhan Ibu-ibu di Sekitar Hotel Alona, Kerap Pergoki Suami Duduk depan Rumah Lihati Wanita Rok Mini

Dapot menyebutkan, hal yang mendasari tuntutan itu adalah aksi prostitusi daring tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur.

Hal tersebut merupakan faktor yang memberatkan terdakwa Alona cs.

Dasar tuntutan lain, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung.

"Berdasar fakta persidangan, ya memang dia (Alona) agak belibet-belibet ya saat memberi keterangan di persidangan," urai Dapot.

Baca juga: Artis Shandy Aulia Diperiksa Polisi Terkait Laporan Promosi Judi Online

Dia menambahkan, jika Alona cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, PN Tangerang bakal langsung membacakan putusan.

Meski demikian, Dapot menduga bahwa Alona cs bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.

"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona cs)," tutur dia.

Baca juga: Hotel Alona Jadi Sarang Prostitusi, Gandeng Muncikari Jual Anak di Bawah Umur: Segini Tarifnya

Sebagai informasi, Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 Huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Hotel Alona sudah berganti nama. Hotel yang diduga milik artis Cynthiara Alona yang diduga dijadikan sarang prostitusi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021).
Hotel Alona sudah berganti nama. Hotel yang diduga milik artis Cynthiara Alona yang diduga dijadikan sarang prostitusi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Diketahui, Cynthiara Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.

Perkara tersebut bermula saat polisi menggerebek Hotel Alona, kawasan Kreo, Kota Tangerang pada 16 Maret 2021 terkait prostitusi online anak dibawah umur.

Hotel itu diketahui milik Cynthiara Alona. Saat digrebek polisi, Cynthiara Alona tidak ada di hotelnya tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Kasus Prostitusi Artis Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved