CPNS Jakarta

Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Cek Lagi Besaran Gaji,Tunjangan serta Cuti yang Berhak Diperoleh

Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2021 tahap II kembali harus ditunda. Cek dulu beasaran gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh

Editor: Muji Lestari
Kemdikbudristek
Simak jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK guru tahun 2021 tahap 2. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi guru ASN-PPPK tahun 2021 tahap II kembali harus ditunda.

Informasi penundaan tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id,  Senin (1/11/2021) kemarin.

Penundaan jadwal seleksi PPPK Guru tahap 2 ini dikarenakan masih adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 1.

Baca juga: Kemdikbudristek Tunda Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Cek Jadwal Terbarunya

Maka dari itu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 PPPK guru ditunda hingga jadwal terbaru diumumkan lebih lanjut pada gurupppk.kemdikbud.go.id.

"Bapak ibu Guru yang terhormat, berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I bersama ini kami sampaikan bahwa pemilihan formasi serta pelakasnaan Seleksi Kompetensi Tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut. Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Demikian pengumuman ini dismapaikan untuk diketahui."

Pengumuman penundaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2.
Pengumuman penundaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2. (https://gurupppk.kemdikbud.go.id/)

Jelang pembukaan seleksi PPPK Guru tahap 2 dimulai, perlu diketahui terdapat beberapa hak yang akan didapat bagi peserta yang lolos.

Beberapa hak tersebut yaitu, gaji, tunjangan, serta cuti yang akan telah ditentukan.

PPPK akan menerima besaran gaji berdasarkan golongannya.

Sementara itu, tunjangan serta cuti untuk PPPK akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK dan tunjangan serta cuti apa saja yang akan diperoleh?

Baca juga: Dibagi 2 Tahap, Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB

Besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran Gaji

berikut besaran gaji yang berhak didapatkan PPPK:

- Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - 4.214.900

Baca juga: BKN akan Umumkan Peserta Seleksi CPNS 2021 yang Diskualifikasi Karena Lakukan Kecurangan saat SKD

- Golongan VIII: Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan IX: Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - 6.786.500

Baca juga: Simak Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021, Ini Update Jadwal Terbaru Pelaksanaannya

Tunjangan PPPK

Adapun tunjangan yang berhak didapatkan PPPK, yakni:

1. Tunjangan Jabatan Fungsional;

2. Tunjangan Jabatan Struktural;

3. Tunjangan Keluarga;

4. Tunjangan Pangan;

5. serta Tunjangan Lain.

Cuti PPPK

Mengenai cuti yang berhak diperoleh PPPK tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun cuti yang berhak diperoleh PPPK, yakni:

1. Cuti Sakit

Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sedangkan, bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.

2. Cuti Melahirkan

Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus meneruts, berhak memperoleh cuti tahunan.

Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yaitu 12 hari kerja.

Untuk memperoleh cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

4. Cuti Bersama

Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved