UMR

UMR 2022 DKI Jakarta Jadi Rp5,3 Juta Segera Diumumkan? Simak 34 UMP Seluruh Provinsi di Indonesia

Akankah upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) tahun 2022 DKI Jakarta jadi Rp 5,3 juta? Simak juga daftar UMP 34 provinsi.

Editor: Suharno
Tribunnews.com
Ilustrasi upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) tahun 2022 DKI Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Akankah upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) tahun 2022 untuk DKI Jakarta naik jadi Rp 5,3 juta?

Simak juga 34 upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) di seluruh Indonesia tahun 2021 termasuk DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta segera umumkan upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) tahun 2022 untuk DKI Jakarta.

Lalu berapa persenkah kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) hingga upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) tahun 2022?

Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 5,3 juta.

Baca juga: UMK 2021 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek, UMR dan UMP 2022 Bakal Naik

Dilansir Kompas.com, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso mengatakan, angka Rp 5,3 juta didapat dari survei yang dilakukan serikat buruh.

"Berdasarkan survei pasar seharga Rp 5.305.000, itu cukup setahun," kata Winarso ditemui saat aksi demonstrasi kenaikan UMP atau UMR di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).

TONTON JUGA:

Namun, jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, Winarso mengatakan, serikat buruh tetap menargetkan UMP DKI 2022 naik paling sedikit 10 persen dari upah tahun 2021.

"Target kami naik 10 persen dari Rp 4,4 juta, jadi kira-kira Rp 4,8 juta," ucap dia.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Jakarta, PT Telkom Buka 19 Formasi untuk Lulusan D3 hingga S1 Segala Jurusan

Pemprov DKI Jakarta Segera Umumkan UMP atau UMR 2022

Untuk upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) tahun 2022 bakal diumumkan Pemprov DKI pada 19 November 2021 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, UMP diumumkan lebih cepat dari batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

"Pengumuman tanggal 19 November, karena sesuai ketentuan (batas akhir) tanggal 21 November," ucapnya, Selasa (2/11/202).

"Kami akan umumkan UMP di hari Jumat tanggal 19 November," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved