Viral Komplotan Begal Tenteng Senjata Tajam Gasak Ponsel di Warkop Kemang
Komplotan begal bersenjata tajam beraksi di warkop di Jalan Kemang Timur, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021) dini hari.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Pelaku tiga ini positif karena dipakai untuk beli narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Kerap Bawa Senjata Tajam, Remaja Kawanan Begal Keliling Cari Korban di Jalan Raya Kalimalang
Yusri menambahkan, hasil tes urine kepada tiga pelaku begal menunjukkan positif mengonsumsi narkotika.
"Hasil tes urine positif," ujar dia.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Yusri mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yaitu RP alias K, MG alias P, dan MR.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor atau yang menghajar korban.
"Satu pelaku lagi inisial T alias AD DPO (daftar pencarian orang) yang masih dalam pengejaran," kata Yusri.
Baca juga: Ditikam, Yusuf Lolos dari Maut Saat Berduel dengan Begal Motor di Cibinong Bogor
Yusri menjelaskan, kasus bermula ketika korban dan kekasihnya sedang menunggu ojek online (ojol) di Jalan Angkasa Raya.
Tak berselang lama, empat pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor menghampiri MN. Salah satu pelaku sempat berteriak kepada korban.
"Pelaku inisial T yang DPO mengeluarkan satu kalimat 'kamu sudah mukul adik saya'. Korban nggak tahu apa-apa," ujar Yusri.
Ia menjelaskan, kalimat yang diucapkan pelaku hanya modus saat melakukan aksi begal.
"Ini hanya teknis pelaku untuk merebut barang korban. Jadi kalimat ini enggak ada, karena korban sama pacarnya lagi nunggu. Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil hp kprban dan membacok," ungkapnya.
Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur. Sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas.
"Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP Vivo dan korban meninggal dunia," tutur Yusri.
Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.