Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen, Wagub Ariza: Enggak Bisa Sepihak, Lagi Pandemi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal tuntutan para buruh yang menginginkan UMP DKI tahun 2022 naik 10 persen.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal tuntutan para buruh yang menginginkan UMP DKI tahun 2022 naik 10 persen.
Ariza menyebut, keputusan soal UMP ini tak bisa dilakukan sepihak.
Terlebih, kondisi pandemi Covid-19 yang sudah terjadi sejak 2020 lalu sangat memberatkan para pelaku usaha.
"Sekarang kan memang karena pandemi Covid-19, jadi memang tidak bisa kita putuskan sepihak," ucapnya, Kamis (4/11/2021) malam.
Walau demikian, Ariza menghormati masukan yang diberikan para buruh kepada Pemprov DKI.
Baca juga: Wagub Ariza Pastikan Seluruh RPTRA di DKI Jakarta Sudah Bebas Material Timbal
Masukan itu pun bakal menjadi bahan pertimbangan bagi Pemprov DKI atau dalam hal Dinas Tenaga Kerja dalam menyusun formula UMP 2022.
"Kita akan duduk bersama-sama, demo boleh tapi sebaiknya kita berdialog, berunding dalam satu meja mencari solusi terbaik," ujarnya di Balai Kota.

Politisi senior Gerindra ini pun berharap, besaran UMP 2022 yang nantinya bakal diputuskan Pemprov DKI berdampak baik bagi para buruh dan pelaku usaha.
Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat Jakarta diharapkan bisa meningkat dan roda perekonomian terus berputar pascadihantam pandemi Covid-19.
"Kita semua berharap ada peningkatan kesejahteraan, tapi semuanya kan harus disesuaikan dengan income atau pendapatan yang kita peroleh," kata Ariza.
"Apalagi dalam masa pandemi sebagaimana kita tahu, kita perlu waktu untuk bergerak bangkit," sambungnya.
Baca juga: Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta, Wagub DKI: Masyarakat Harus Membiasakan
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 bakal diumumkan Pemprov DKI pada 19 November 2021 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, UMP diumumkan sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Pengumuman tanggal 19 November, karena sesuai ketentuan (batas akhir) tanggal 21 November," ucapnya, Selasa (2/11/202).