Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen, Wagub Ariza: Enggak Bisa Sepihak, Lagi Pandemi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal tuntutan para buruh yang menginginkan UMP DKI tahun 2022 naik 10 persen.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal tuntutan para buruh yang menginginkan UMP DKI tahun 2022 naik 10 persen. 

"Kami akan umumkan UMP di hari Jumat tanggal 19 November," sambungnya.

Suasana demonstrasi oleh massa buruh dan mahasiswa di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021).
Ilustrasi demonstrasi  (Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta)

Andri menyebut, pihaknya kini masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi di ibu kota.

Rilis tersebut yang nantinya bakal menjadi acuan bagi Pemprov DKI dalam menetapkan UMP tahun 2022 mendatang.

"Sekarang kami menunggu rilis dari BPS. Insya Allah 5 November terkait rilis BPS untuk masalah pertumbuhan perekonomian," ujarnya.

Sambil menunggu rilis dari BPS, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

Baca juga: Survei Evaluasi ke-3 Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Berikut Cara Mengikutinya untuk Dapatkan Insentif

Koordinasi dilakukan guna mendapatkan masukan, baik dari para pengusaha maupun pekerja.

"Intinya kami menampung apa yang menjadi aspirasi semua pihak, tidak terkecuali kaum buruh," kata dia.

Masukan dari pengusaha dan pekerja itu kemudian dibahas Disnakertrans DKI bersama Dewan Pengupahan.

Dari hasil pembahasan tersebut, Pemprov DKI nantinya bakal memutuskan besaran UMP tahun 2022.

"Di samping rapat formal, kami juga akan melakukan pembahasan secara informal, sehingga Dewan Pengupahan sudah mempunyai konsep yang akan kami bawa di 2022," tuturnya.

"Cuma pembahasan seperti apa, saya tidak bisa berikan penjelasan secara detail," tambahnya menjelaskan.

Sebagai informasi, UMP DKI 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved