Cerita Kriminal
Pengacara Terdakwa Investasi EDCCash Tuding Massa Pendemo di Pengadilan Bukan Member
Abdullah selaku pengacara terdakwa mengklaim kliennya sejauh ini masih didukung puluhan ribuan member yang setia mengawal proses persidangan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ratusan korban penipuan investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash), menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (3/11/2021).
Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mengawal proses persidangan tersangka utama penipuan investasi bodong Abdulrahman Yusuf (AY) selaku CEO EDCCash dan istrinya, SY, yang berperan sebagai exchange EDCCash.
Namun, kuasa hukum kedua terdakwa, Abdullah Al-Katiri, menuding, massa yang menggelar aksi di pengadilan hari itu bukan sebagai member atau anggota investasi EDDCash yang dikelola kedua terdakwa.
Abdullah selaku pengacara terdakwa mengklaim kliennya sejauh ini masih didukung puluhan ribuan member yang setia mengawal proses persidangan.
"Fakta yang sebenarnya Abdulrahman Yusuf dan Suryani didukung oleh kurang lebih 57 ribu member yang bahkan merupakan pedukung setia, selalu mengawal jalannya persidangan dengan tertib tanpa aksi," kata Al-Katiri, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Pilu Korban Investasi EDCCash: Suami Pergi, Rumah Dijual, Orang Tua Meninggal Hingga Diancam Dibunuh
Baca juga: Korban Penipuan Investasi Bodong EDCCash Gelar Aksi di Depan PN Bekasi
Dia memastikan, massa aksi yang menggelar unjuk rasa di depan PN Kelas 1A Bekasi saat persidanga pada, Rabu (3/11/2021) lalu, bukan member EDCCash.
"Saya Abdullah Al-Katiri ketua tim kuasa hukum dari Abdulrahman Yusuf dan Suryani Founder EDCCash menyampaikan klarifikasi dari pemberitaan yang viral kemarin sore yang telah mediskreditkan klien kami," ujarnya.
Abdullah Al-Katiri mengatakan, EDC Cash bukan investasi bodong seperti yang telah dicitrakan selama ini.
Baca juga: WNA Pelaku Penipuan Bemodus Black Dollar Kembali Ditangkap Polisi di Jakbar
Sebab, jika EDC Cash merupakan investasi bodong, tidak akan mungkin ada pendukung setia yang merupakan member sebanyak kurang lebih 57 ribu orang.
"Kalau banyak yang mendukung artinya EDC Cash telah memberikan manfaat kepada ribuan member. Jadi bukanlah investasi bodong, hal ini terbukti dengan fakta yang melaporkan dan merasa dirugikan hanya tiga orang member saja," katanya.
Baca juga: Pura-pura Jadi Manager Bank Swasta, Wanita Asal Tegal Dapat Rp 1,28 Miliar Hasil Tipu 7 Orang
Dia menegaskan, sejauh ini banyak fakta persidangan yang justru melemahkan tuduhan kepada kliennya Abdulrahman Yusuf dan Suryani terkait tuduhan investasi bodong EDCCash.
"Rekan-rekan media harus tahu bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti otentik hasil transfer dari pelapor yang mengaku merasa dirugikan," katanya.
Selain pasangan suami istri pemilik EDCCash, terdawak kasus penipuan investasi bodong ini juga menyertakan JBA selaku programer pembuat aplikasu EDCCash.
Lalu ED selaku admin dan suport IT EDCCash, AHW selaku pembuat ACA Launching Basecamp EDCCash, serta MRS sebagai upline.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/korban-edc-cash-saat-mendatangi-pn-bekasi-2.jpg)