Cerita Kriminal
Pengacara Terdakwa Investasi EDCCash Tuding Massa Pendemo di Pengadilan Bukan Member
Abdullah selaku pengacara terdakwa mengklaim kliennya sejauh ini masih didukung puluhan ribuan member yang setia mengawal proses persidangan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
EDCCash Dinyatakan Investasi Ilegal
Kasus penipuan investasi bodong EDCCash ini heboh setelah Kementerian Komunikasi dan Informartika memblokir situsnya https://edccash.cash/ atas permintaan Satgas Waspada Investasi pada 10 November 2020.
EDCCash ini bukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan bukan di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
EDCCash dianggap ilegal karena melakukan jual beli uang kripto tanpa izin dan skema investasinya tak sesuai sistem mata uang kripto yang legal.
Baca juga: Uang Rp 1,28 M Hasil Investasi Bodong Dipakai PAN untuk Plesiran dan Belanja di LN
Kasus ini masuk penyidikan Bareskrim Polri dan pada 4 April 2021, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menetapkan 6 orang tersangka yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bekasi.
Tempo hari, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan awalnya para pelaku ikut dalam komunitas EDCCash yang memiliki 500 sampai 1.000 keanggotaan.
Kemudian, AY mengajak EK sebagai top level dan admin yang membuat aplikasi baru dengan sistem kerja yang dimodifikasi dan diberi nama EDCCash.
Secara teknis, setiap member akan dimintakan uang transfer sebesar Rp 5 juta untuk dikonversikan menjadi 200 koin. Rinciannya Rp 4 juta untuk koin, Rp 300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp 700 ribu untuk upline.
Mereka dijanjikan diam saja, tidak aktif, tapi akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Kalau aktif menawari downline dia akan dapat 35 koin.
Baca juga: Tok! Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Berlakukan Transaksi Dinar Dirham Divonis Bebas
Keanggotaan EDCCash mencakup secara internasional. Sejauh ini tercatat ada 57 ribu member yang jika per orang diminta transfer Rp 5 juta, maka dana hasil investasi bodong tersebut kurang lebih mencapai Rp 285 miliar.
Hasil penggeledahan dari rumah pelaku Yusuf, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 14 kendaraan roda empat, uang tunai pecahan rupiah dan asing, serta sejumlah barang mewah.
Termasuk mobil sport seperti Ferrari dan McLaren yang diduga didapat dari uang investasi para korban EDCCash.
Salah satu korban lainnya dalam kasus ini kurang lebih merugi Rp 5 miliar.
Korban yang berstatus member downline (seluruh member menitipkan uang kepadanya) tertarik berinvestasi karena tergiur keuntungan.
Belakangan ia sadar ternyata EDCCash melakukan penipuan.
Penyidik saat itu menjerat para tersangka pasal berlapis: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/korban-edc-cash-saat-mendatangi-pn-bekasi-2.jpg)