Cerita Kriminal
Polisi Bongkar Pabrik Ciu Ilegal di Tangerang, Omzet Sampai Rp 7 Juta Sehari
Polisi membongkar sebuah pabrik ilegal yang memproduksi dan perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Kamis (4/11/2021).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polisi membongkar sebuah pabrik ilegal yang memproduksi dan perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Kamis (4/11/2021).
Pabrik minuman keras tersebut berada di Jalan Raya Penda, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, terbongkarnya praktik ilegal itu berkat adanya informasi dari masyarakat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Tangerang dengan melakukan penyelidikan.
"Anggota kami melakukan penyelidikan di salah satu ruko. Setelah itu diketahui 1 unit mobil keluar dari ruko yang kemudian diikuti oleh anggota," ujar Wahyu, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Pengemudi Ojol Ditodong Penumpang di Ancol, Pelaku Sempat Minta Diantar Beli Miras
Mobil itu kemudian diberhentikan di sekitar kawasan lampu merah Tigaraksa.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lalu ditemukan 50 dus berisi minuman beralkohol jenis ciu.

Polisi pun mengamankan seorang pria berinisial BA (36) warga Penjaringan, Jakarta Utara.
"Petugas menemukan 50 dus kemasan air mineral yang per dusnya berisi 24 botol ciu. Pengakuan tersangka sudah empat bulan beraksi dan ciu diedarkan di wilayah Bekasi," beber Wahyu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dan menggeledah ruko.
Baca juga: Pesta Miras Tapi Tak Mampu Bayar, Pengunjung Malah Telpon Kakak Ipar Buat Aniaya Pemilik Karaoke
Diketahui bahwa ruko yang dikontrak tersangka BA sejak setahun terakhir itu digunakan sebagai tempat memproduksi minuman keras jenis ciu.
"Dari ruko itu kami mengamankan bahan baku membuat ciu seperti beras merah, ragi, dan gula," terang Wahyu.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti peralatan memproduksi ciu.

Diantaranya empat buah tungku penyulingan, empat buah panci penyulingan, drum fermentasi berisi ciu sebanyak 95 buah, drum fermentasi kosong sebanyak 15 buah
Kemudian jirigen berisi ciu hasil sulingan sebanyak 10 buah, drigen kosong 5 buah, botol bekas air mineral ukuran besar kosong 500 buah, dan botol bekas air mineral kosong ukuran kecil sebanyak 1800 buah.
"Serta 1008 botol bekas air mineral ukuran besar dan 175 botol bekas air mineral yang sudah berisi ciu siap edar," papar Wahyu.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti alkohol meter yang digunakan tersangka untuk mengukur kadar alkohol dari ciu yang diproduksinya.
Baca juga: Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Hasil Gerebek 4 Warung di Kebayoran Lama
Kata Wahyu, untuk membedakan kandungan atau kadar alkohol di tiap botol yang akan diedarkan, tersangka menggunakan tutup botol dengan warna yang berbeda-beda.
"Bila tutup botol warna merah berarti kadar alkohol 40 persen. Warna hijau 35 persen sedangkan putih 30 persen," ucap Wahyu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga yang hadir pada kegiatan konferensi pers itu menambahkan, dalam sehari tersangka dapat memproduksi 20 dus ciu.

Setiap dus berisi 24 botol yang dijual seharga Rp 11 ribu untuk botol ukuran kecil dan Rp 15 ribu untuk botol ukuran besar.
"Maka dengan kondisi demikian, keuntungan ekonomis yang berhasil dinikmati pelaku dalam sehari sekitar Rp 6 juta sampai Rp7 juta," kata Shinto.
Shinto melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu dua orang masih memiliki hubungan famili dengan tersangka yaitu inisial AP dan AH.
Saat ini, dua orang yang menjadi karyawan tersangka masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Tersangka membuat ciu dari tradisi atau belajar dari orang tuanya. Makanya 2 keluarganya ikut membantu, namun hanya pekerja. Penanggung jawab dan pemodal adalah tersangka BA," tutur Shinto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 140 dan/atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.