Wali Kota Terapkan Perda PMKS, Manusia Silver di Tangsel Bisa Langsung Dipidana

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Tangsel menjadi sorotan karena maraknya manusia silver yang mengemis di persimpangan jalan.

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Aray (kiri) dan teman-temannya melukis badannya menggunakan cat berwarna silver di sekitaran Bundaran Alam Sutera. 

(3) PMKS yang telah dikembalikan ke daerah asal atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang kembali mengadakan usaha kesejahteraan sosial yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat."

Namun cara pembinaan dan pemulangan saja dianggap tidak efektif, karena PMKS akan kembali lagi ke persimpangan jalan.

Benyaminpun tegas menginstruksikan jajarannya untuk tidak segan menerapkan sanksi pidana jika PMKS non warga Tangsel tidak jera dan kembali lagi ke jalan untuk mengemis.

Baca juga: Miris, Bayi dan Balita di Tangsel Jadi Manusia Silver, Kulit Kepanasan Dilumuri Cat Sablon

"Dibikin berita acara, foto orangnya, kalau balik lagi, lakukan tindak pidana ringan, gitu. Jadi enggak sekedar dibalikin segala rupa. Tapi kalau dia balik lagi (jadi PMKS di Tangsel), dan ternyata pelaku lama, tindak pidana ringan sudah, kurungan badan atau denda," tegas Benyamin.

Menurut Benyamin setelah berkonsultasi dengan polisi, hakim dan jaksa, PMKS bisa dijerat pidana ringan.

"Pokoknya lakukan tindakan yang bisa mencegah orang menjadi PMKS. Saya sudah koordinasi juga sama Polres sama Pengadilan, bisa dilakukan tindak pidana ringan, Pak Kajari juga," kata dia.

Namun, jika PMKS tersebut merupakan warga Tangsel, bisa diberi pelatihan untuk berwirausaha.

Soal sanksi pidana yang dikatakan Benyamin juga tercantum pada Perda nomor 6 tahun 2013 itu, Bab XII tentang ketentuan Pidana, pasal 48.

"(1) Setiap orang atau PMKS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang atau badan/organisasi/lembaga yang melanggar ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)."

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved