Wali Kota Terapkan Perda PMKS, Manusia Silver di Tangsel Bisa Langsung Dipidana

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Tangsel menjadi sorotan karena maraknya manusia silver yang mengemis di persimpangan jalan.

Tayang:
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Aray (kiri) dan teman-temannya melukis badannya menggunakan cat berwarna silver di sekitaran Bundaran Alam Sutera. 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunjukkan sikap tegas terkait ramainya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Tangsel menjadi sorotan karena maraknya manusia silver yang mengemis di persimpangan jalan.

Bahkan anak hingga bayi juga turut diajak turun ke jalan dan sekujur tubuhnya dicat silver demi mendapatkan iba pengendara sehingga mau memberikan rupiah.

Para manusia silver yang dianggap sebagai PMKS lantas dijaring dalam beberapa kali razia Satpol PP.

Termasuk para badut yang juga biasa berada di persimpangan jalan untuk mengais rupiah, ikut digolongkan sebagai PMKS dan dirazia Satpol PP Tangsel.

Aksi manusia silver, badut dan PMKS lain dinilai mengganggu ketertiban umum dengan klaim laporan masyarakat.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, meminta jajarannya untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) PMKS. 

"Kemarin sudah ada rapat koordinasi. Saya sudah mintakan untuk dilakukan penegakkan Perda PMKS, kalau misalnya itu, pokoknya penertiban dulu. Kemudian lakukan seleksi, kalau orang di luar Tangsel kembalikan ke daerah asalnya," kata Benyamin melalui sambungan telepon, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Setelah Manusia Silver, Kini Satpol PP tangsel Memburu Badut Jalanan

Dari data yang dihimpun, yang dimaksud Benyamin adalah Perda Kota Tangsel nomor 6 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Benyamin menjelaskan, Satpol PP akan menggelar razia PMKS dan selanjutnya akan dipilah berdasarkan wilayah asalnya.

Jika merupakan warga luar Tangsel maka akan dikembalikan ke daerahnya. Namun jik PMKS tersebut merupakan warga Tangsel maka akan dibina.

"Kalau orang Tangsel lakukan pembinaan. Kita kan sudah ada rumah sosial," ujarnya.

Satpol PP razia manusia silver di Tangsel, Selasa (28/9/2021)
Satpol PP razia manusia silver di Tangsel, Selasa (28/9/2021) (Istimewa)

Pernyataan Benyamin sesuai dengan Perda PMKS tepatnya Bab IX tentang Penjangkauan Sosial Pasal 43.

"(1) PMKS hasil penjangkauan sosial diserahkan kepada SKPD yang membidangi urusan sosial untuk mendapatkan pelayanan sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PMKS.

(2) PMKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah atau tidak mendapatkan pelayanan sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PMKS dikembalikan ke daerah asal atau keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) PMKS yang telah dikembalikan ke daerah asal atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang kembali mengadakan usaha kesejahteraan sosial yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat."

Namun cara pembinaan dan pemulangan saja dianggap tidak efektif, karena PMKS akan kembali lagi ke persimpangan jalan.

Benyaminpun tegas menginstruksikan jajarannya untuk tidak segan menerapkan sanksi pidana jika PMKS non warga Tangsel tidak jera dan kembali lagi ke jalan untuk mengemis.

Baca juga: Miris, Bayi dan Balita di Tangsel Jadi Manusia Silver, Kulit Kepanasan Dilumuri Cat Sablon

"Dibikin berita acara, foto orangnya, kalau balik lagi, lakukan tindak pidana ringan, gitu. Jadi enggak sekedar dibalikin segala rupa. Tapi kalau dia balik lagi (jadi PMKS di Tangsel), dan ternyata pelaku lama, tindak pidana ringan sudah, kurungan badan atau denda," tegas Benyamin.

Menurut Benyamin setelah berkonsultasi dengan polisi, hakim dan jaksa, PMKS bisa dijerat pidana ringan.

"Pokoknya lakukan tindakan yang bisa mencegah orang menjadi PMKS. Saya sudah koordinasi juga sama Polres sama Pengadilan, bisa dilakukan tindak pidana ringan, Pak Kajari juga," kata dia.

Namun, jika PMKS tersebut merupakan warga Tangsel, bisa diberi pelatihan untuk berwirausaha.

Soal sanksi pidana yang dikatakan Benyamin juga tercantum pada Perda nomor 6 tahun 2013 itu, Bab XII tentang ketentuan Pidana, pasal 48.

"(1) Setiap orang atau PMKS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang atau badan/organisasi/lembaga yang melanggar ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)."

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved