Jumlah Masih Minim, Pemprov DKI Ingin Seluruh Kendaraan di Jakarta Bisa Uji Emisi
Sebab, uji emisi merupakan satu di antara langkah pemerintah untuk menyokong program Jakarta Langit Biru.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemprov DKI pastikan seluruh kendaraan di Ibu Kota bisa mendapatkan uji emisi.
Hal ini menyusul keputusan pihak Polda Metro Jaya yang gagal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta pada 13 November 2021 mendatang, lantaran jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.
"Ini terus kita kembangkan dengan pihak pihak swasta dan terkait untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan yang ada di Jakarta bisa mendapatkan uji emisi," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sabtu (6/11/2021).
Orang nomor dua di DKI ini pun terus menggaungkan agar masyarakat melakukan uji emisi untuk kendaraan mereka.
Sebab, uji emisi merupakan satu di antara langkah pemerintah untuk menyokong program Jakarta Langit Biru.
Baca juga: Gubernur Anies Bakal Larang Mobil Usia di Atas 3 Tahun Tak Lolos Uji Emisi Masuk Jakarta
"Uji emisi gagal, terkait uji emisi kita sudah menyiapkan tidak kurang dari 250 tempat uji emisi. Dan dalam waktu yang tersisa ini, kita harapkan dalam tanggal 13 November masyarakat segera bergegas memastikan bagi yang memiliki kendaraan untuk segera uji emisi," ujarnya.
"Kami harapkan partisipasi dukungan masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua untuk melakukan uji emisi. Semua dimaksudkan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga Jakarta," sambungnya.
Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI akui jumlah tempat uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota belum mencapai jumlah yang ideal.
Baca juga: Akui Masih Minim Lokasi Uji Emisi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Gaet Asosiasi Bengkel
Hal ini diungkap Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan. Ia mengakui saat ini jumlah tempat uji emisi kendaraan bermotor belum mencapai jumlah yang ideal.
Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengambil langkah dengan memanggil asosiasi-asosiasi bengkel dan ATPM untuk berkolaborasi dalam penyediaan tempat uji emisi.
"Saat ini, beberapa diantaranya telah mengajukan izin dan sudah terealisasi menjadi tempat uji emisi," katanya dalam rilis dikutip TribunJakarta.com, Jumat (5/11/2021).
Uji emisi memang digelar bagi kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta guna mendukung Jakarta Langit Biru.
Selain itu, dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang serta diharapkan adanya perbaikan kualitas udara Provinsi DKI Jakarta dengan adanya uji emisi ini.
Baca juga: Alasan Pemkot Bekasi Minta DKI Jakarta Tunda Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Lebih lanjut, Yogi memaparkan masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-uji emisi untuk mengetahui tempat uji emisi.
