Jumlah Masih Minim, Pemprov DKI Ingin Seluruh Kendaraan di Jakarta Bisa Uji Emisi
Sebab, uji emisi merupakan satu di antara langkah pemerintah untuk menyokong program Jakarta Langit Biru.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Masyarakat dapat menghubungi ataupun mendatangi tempat uji emisi tersebut dengan membawa STNK serta memastikan kondisi kendaraan yang hendak dilakukan uji emisi dalam keadaan terawat.
"Masyarakat dapat melakukan uji emisi di bengkel/kios/layanan mobile penyelenggara uji emisi yang dapat diliat pada aplikasi e-uji emisi tersebut. Masa berlakunya selama satu tahun,” katanya.
Baca juga: Sanksi Tilang Tak Jelas, Wagub DKI: yang Penting Semua Kendaraan Uji Emisi Dulu
Saat ini, diketahui terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang siap memberikan layanan.
Menurut Yogi, jumlah ini akan terus bertambah lantaran Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempermudah perizinannya.
Sehingga diharapkan di kemudian hari, ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya.