Tak Ingin Ada Klaster Baru, Wagub DKI Peringatkan Sanksi Cabut Izin 62 Tempat Karaoke Pelanggar PPKM
Ia pun menegaskan adanya sanksi pencabutan izin beroperasi bagi tempat karaoke yang melanggar ketentuan PPKM Level 1.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pemilik atau pengelola 62 tempat karaoke yang mendapat izin beroperasi pada masa PPKM Level 1, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi, terkait dengan karaoke memang sudah dibuka, untuk ke depan dengan kapasitas 25 persen. Jadi, sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Wagub yang karib disapa Ariza ini tidak ingin terjadinya klaster baru Covid-19.
Ia pun menegaskan adanya sanksi pencabutan izin beroperasi bagi tempat karaoke yang melanggar ketentuan PPKM Level 1.
Baca juga: Uji Coba, 62 Tempat Karaoke di Jakarta Diizinkan Buka
"Jadi, jangan sampai di tempat-tempat hiburan, terutama di tempat karaoke terjadi penyebaran dan semuanya harus sesuai ketentuan yang ada," kata Ahmad Riza Patria.
"Dan kami memastikan ada pengawasan di semua tempat. Dan dipastikan apabila melanggar, kami akan beri sanksi, termasuk kami cabut izinnya," tandasnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah memberikan izin kepada 62 tempat karaoke untuk melakukan uji coba pembukaan pada masa PPKM level 1.
Baca juga: PPKM Level 1 di DKI, Volume Kendaraan di Jakarta Timur Meningkat 45 Persen
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 291 /SE/2021 Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.
"Ya (uji coba 62 karaoke), mulai hari ini buka," ucap Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Iffan, Jumat (5/11/2021).
Lebih lanjut, Iffan mengatakan telah melakukan verifikasi lebih dulu dengan sejumlah jajaran Pemprov DKI lainnya, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP hingga Dinas Kesehatan DKI.
Baca juga: Ketua DPRD Dukung KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Prasetyo: Harus Dipertanggung Jawabkan
"Kita melakukan yang tadi verifikasi bersama BPBD, Satpol PP, Dinkes mengenai kesiapan mereka untuk pembukaan kembali usaha karaoke," lanjutnya.

Adapun imbauan yang perlu diperhatikan pemilik usaha karaoke sesuai dengan Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 676 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, diantaranya:
1. Usaha karaoke keluarga sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
2. Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat
mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.
3. Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
4. Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
5. Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).