Cerita Kriminal

Suami Minta Tolong Seusai Dianiaya Orang Suruhannya, Neli Cuek Pilih Tetap Lanjutkan Tidur

Neli Wati (49) tertidur saat 7 orang suruhannya menghabisi sang suami Khairul Amin (54) di depan rumah mereka di Nagasari, Karawang Barat.

Editor: Yogi Jakarta
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono memperlihatkan surat kontrak kerjasama yang diteken Neli Wati (49) dengan eksekutor AM alias Otong (25) di atas materai Rp 10 ribu saat rilis perkara di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021). Neli Wati adalah otak pembunuhan berencana yang menyewa Otong dan 6 temannya untuk mengeksekusi suaminya, Khairul Amin (54). 

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan ada perjanjian antara Neli Wati dan eksekutor bayaran.

"NW itu menyewa pembunuh bayaran dan menjanjikan uang Rp 30 juta jika berhasil," kata Oliestha.

Sebelum pembunuhan itu, ara pembunuh bayaran ini meminta NW membuat perjanjian kontrak kerja di atas kertas bermeterai Rp 10 ribu.

Baca juga: Sosok Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ternyata Pernah Kerja Bareng Artis Ini

Tertulis dalam surat itu Neli Wati sebagai pihak pertama yang memberi kerja, wajib bertanggungjawab dan menjamin para pembunuh bayaran serta keluarganya. 

Termasuk kebutuhan hidup mereka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan hukum.

"Inti isinya pihak pertama NW wajib menjamin kebutuhan keluarga pelaku jika terkena masalah hukum," sambung Oliestha.

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.
Ilustrasi CCTV.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, hingga rekaman CCTV.

Sejak awal polisi sudah mencurigai istri korban. Sehingga polisi terus menguntit dan mengawasi Neli Wati.

Akhirnya, polisi mendapati Neli Wati kerap kali berkomunikasi dengan Otong dan dialah orang yang pertama diciduk setelah menerima uang.

Neli Wati mengotaki pembunuhan suaminya karena terlanjur sakit hati dan kesal karena kerap dimarahi suaminya, yang juga memiliki wanita idaman lain.

"Motifnya karena sakit hati. Menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang."

"Korban sering marahi pelaku, kemudian ada wanita idaman lain," kata Aldi.

Para pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Artikel ini disarikan dari berita TribunJabar.id dan Warta Kota dengan judul: Ini Alasan Istri di Karawang Tega Habisi Nyawa Suami Sendiri, Sewa Enam Eksekutor; Kronologi Istri di Karawang Otaki Perampasan Nyawa Suami; Istri Janjikan Rp 30 Juta ke Pembunuh Bayaran untuk Habisi Bos Rumah Makan Padang; dan Selain Janjikan Rp 30 Juta, Istri Bos Rumah Makan Padang Jamin Keluarga Para Pembunuh Bayaran

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved