Hari Ini, Uji Emisi Gratis Bagi Mobil Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur

Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur menggelar uji emisi kendaraan gratis di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Rabu (10/11/2021).

Bima Putra / Tribun Jakarta
Antrean mobil yang hendak mengikuti uji emisi gratis di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur menggelar uji emisi kendaraan gratis di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Rabu (10/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur menggelar uji emisi kendaraan gratis di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Rabu (10/11/2021).

Kasudin LH Jakarta Timur Wahyudi Rudianto mengatakan kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB setelah upacara Hari Pahlawan ini menyasar 300 mobil.

"Targetnya ada 300 mobil berbahan bakar bensin dan solar yang uji emisi," kata Wahyudi saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (10/11/2021).

Pemilik mobil yang gas buangnya sesuai ambang batas bakal mendapat kartu bukti menyatakan lulus, sementara bila tidak diminta melakukan perawatan rutin.

Uji emisi gratis khusus mobil ini sebagai ganti kegiatan pada bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V no 67 yang dihentikan.

Baca juga: Pemprov DKI Mulai Berlakukan Sanksi Tilang setelah 50 Persen Kendaraan Uji Emisi

"Kita tidak adakan uji emisi untuk sepeda motor (di kantor Wali Kota Jakarta Timur) karena belum ada alat untuk uji emisinya,"

Pemilik sepeda motor yang hendak melakukan uji emisi kendaraannya harus menuju bengkel resmi, dengan catatan membayar, bukan gratis.

Baca juga: Sudin LH Jakpus dan Jakut Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis, Simak Jadwal dan Lokasinya

Namun Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor yang berbayar, sehingga harga dapat berbeda-beda.

Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, hanya disampaikan uji emisi dibebankan ke pemilik kendaraan.

Pemprov DKI Mulai Berlakukan Sanksi Tilang setelah 50 Persen Kendaraan Uji Emisi

Tampak antrean pengendara sepeda motor yang sempat tidak kebagian kuota uji emisi gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021)
Tampak antrean pengendara sepeda motor yang sempat tidak kebagian kuota uji emisi gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021) (ISTIMEWA)

Pemprov DKI Jakarta menunda penerapan sanksi tilang kendaraan tidak lolos uji emisi pada 13 November 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan mulai menerapkan sanksi tilang terkait peraturan uji emisi ini setelah hampir seluruh kendaraan di ibu kota melakukan uji emisi.

"Nanti kalau sudah 50 persen baru nanti akan ditindak. Upaya penindakan ada teguran dan sebagainya," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Anak Buah Anies Harap Bodetabek Ikut Jakarta Terapkan Program Uji Emisi

Politikus Partai Gerindra ini mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik itu sepeda motor maupun mobil.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved