UMR
Ariza Minta Buruh Realistis Terkait UMR Jadi Rp5,3 Juta, Simak UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria minta buruh realistis terkait kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP).
TRIBUNJAKARTA.COM - Buruh di DKI Jakarta menuntut upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 10 persen.
Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta tentunya akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di daerah sekitarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta para buruh realistis dalam menyampaikan tuntutannya soal kenaikkan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta 2022.
Hal ini dikatakan Ariza menanggapi desakan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 sebesar 10 persen.
Baca juga: Jika UMP DKI Jakarta Jadi Rp5,3 Juta, Bagaimana dengan UMR Bekasi hingga UMK Bogor?
Simak juga kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta dari tahun ke tahun serta daftar 34 UMP seluruh provinsi
"Harapan boleh, keinginan boleh, tapi semua harus realistis dilihat situasi dan kondisi yang ada," ucapnya, Rabu (10/11/2021).
TONTON JUGA:
Politisi Gerindra ini menyebut, peningkatan UMP yang terlalu tinggi bisa memberatkan para pengusaha.
Terlebih, kondisi perekonomian di ibu kota belum sepenuhnya pulih setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.
"Kami di Pemprov juga ingin ada peningkatan (UMP DKI Jakarta 2022), karena kalau ada peningkatan artinya usahanya makin baik," ujarnya di Balai Kota.
"Namun harus memperhatikan situasi dan kondisi, serta fakta yang ada. Kita masih di masa pandemi, ekonomi belum semuanya bergerak cepat," sambungnya.
Baca juga: Buruh Demo Gubernur Anies di Balai Kota: Formula E Bisa, Masa Tetapkan Kenaikan UMP 10% Enggak Bisa
Walau demikian, orang nomor dua di DKI ini bakal mengupayakan yang terbaik dan mencari jalan tengah soal UMP.
Pihaknya melakoni koordinasi dengan berbagai kalangan, mulai dari para pengusaha hingga serikat pekerja pun terus dilakukan guna mencari formulasi terbaik dalam penentuan UMP 2022.
"Kami minta waktu ya, kami pelajari dulu. Saya tidak bisa menjawab (tuntutan buruh) realistis atau tidak. Nanti tergantung pada diskusinya sesuai situasi dan fakta yang ada," tuturnya.
Sebelumnya, bertepatan dengan Hari Pahlawan, massa buruh menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota.

Buruh berunjuk rasa menuntut Gubernur Anies menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2021.
Massa aksi pun sempat menyinggung perhelatan Formula E yang akan digelar Juni 2022 mendatang.
"Tetapkan Formula E bisa, masa tetapkan kenaikan UMP 10 persen enggak bisa," ujar orator dari atas mobil komando.
Mereka juga menantang Gubernur Anies untuk mengabulkan tuntutan mereka jika orang nomor satu di DKI itu benar-benar peduli dengan nasib buruh.
Baca juga: Siap-siap UMR 2022 Mau Naik, Simak Daftar 114 UMK dan 34 UMP Seluruh Provinsi di Indonesia
Bahkan, massa aksi meminta Anies mengeluarkan diskresi kepala daerah yang bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
"Kami menuntut Gubernur Anies Baswedan berani memutuskan UMP sesuai dengan tuntutan kami," ucap Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso, Rabu (10/11/2021).
"Kami juga minta agar gubernur tidak terintimidasi dan terintervensi Kemendagri yang memang menekan bahkan ada sanksi jika melanggar apa yang diinstruksikan Kemendagri," sambungnya.
Mereka pun mengaku sudah jengah dengan kebijakan pemerintah yang selalu menyudutkan buruh, seperti UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Para buruh pun merasa terus-terusan menjadi korban janji manis para pejabat semasa kampanye dulu.
"Omnibus Law adalah pukulan telak bagi kaum buruh dan pekerja yang akhirnya menghambat tingkat kesejahteraan dari kawan-kawan pekerja," ujarnya.
UMR DKI Jakarta Tahun 2021
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMR 2021 menjadi Rp 4.416.186,548, naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020.
Pemprov DKI tak sepenuhnya menaikkan UMR atau UMP tahun 2021 karena kebijakan berlaku asimetris.
Yang berarti, kenaikan UMR hanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Daftar UMR Bekasi, Tangerang dan Bogor 2021, Cek Rincian Lengkapnya di Sini
Sementara itu, perusahaan yang terdampak pandemi akan mendapat dispensasi dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Berikut rincian upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta 5 tahun terakhir:
• 2015: Rp 2,7 juta
• 2016: Rp 3,1 juta
• 2017: Rp 3,3 juta
• 2018: Rp 3,6 juta
• 2019: Rp 3,9 juta
• 2020: Rp 4,2 juta
• 2021: Rp 4,4 juta
Berikut perincian UMP 2020 dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id dan Kompas.com:
- DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
- Papua: Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Bangka Belitung: Rp 3.230.022
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
- Papua Barat: Rp 3.134.600
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Riau: 2.888.563
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Jambi: Rp 2.630.161
- Maluku: Rp 2.604.960
- Gorontalo: Rp 2.586.900
- Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
- Sumatera Utara: Rp 2.499.422
- Bali: Rp 2.493.523
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Banten: Rp 2.460.968
- Lampung: Rp 2.431.324
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
- Bengkulu: Rp 2.213.604
- NTB: Rp 2.183.883
- NTT: Rp 1.945.902
- Jawa Timur: Rp 1.868.777
- Jawa Barat: Rp 1.810.350
- Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
- DIY: Rp 1.765.000