UMR

Ariza Minta Buruh Realistis Terkait UMR Jadi Rp5,3 Juta, Simak UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria minta buruh realistis terkait kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP).

Editor: Suharno
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi upah minimum regional ( UMR) yang terdiri dari upah minimum provinsi ( UMP) dan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Buruh di DKI Jakarta menuntut upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 10 persen.

Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta tentunya akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di daerah sekitarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta para buruh realistis dalam menyampaikan tuntutannya soal kenaikkan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta 2022.

Hal ini dikatakan Ariza menanggapi desakan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 sebesar 10 persen.

Baca juga: Jika UMP DKI Jakarta Jadi Rp5,3 Juta, Bagaimana dengan UMR Bekasi hingga UMK Bogor?

Simak juga kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta dari tahun ke tahun serta daftar 34 UMP seluruh provinsi

"Harapan boleh, keinginan boleh, tapi semua harus realistis dilihat situasi dan kondisi yang ada," ucapnya, Rabu (10/11/2021).

TONTON JUGA:

Politisi Gerindra ini menyebut, peningkatan UMP yang terlalu tinggi bisa memberatkan para pengusaha.

Terlebih, kondisi perekonomian di ibu kota belum sepenuhnya pulih setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.

"Kami di Pemprov juga ingin ada peningkatan (UMP DKI Jakarta 2022), karena kalau ada peningkatan artinya usahanya makin baik," ujarnya di Balai Kota.

"Namun harus memperhatikan situasi dan kondisi, serta fakta yang ada. Kita masih di masa pandemi, ekonomi belum semuanya bergerak cepat," sambungnya.

Baca juga: Buruh Demo Gubernur Anies di Balai Kota: Formula E Bisa, Masa Tetapkan Kenaikan UMP 10% Enggak Bisa

Walau demikian, orang nomor dua di DKI ini bakal mengupayakan yang terbaik dan mencari jalan tengah soal UMP.

Pihaknya melakoni koordinasi dengan berbagai kalangan, mulai dari para pengusaha hingga serikat pekerja pun terus dilakukan guna mencari formulasi terbaik dalam penentuan UMP 2022.

"Kami minta waktu ya, kami pelajari dulu. Saya tidak bisa menjawab (tuntutan buruh) realistis atau tidak. Nanti tergantung pada diskusinya sesuai situasi dan fakta yang ada," tuturnya.

Sebelumnya, bertepatan dengan Hari Pahlawan, massa buruh menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota.

Massa buruh yang tengah melakukan aksi demo di depan Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).
Massa buruh yang tengah melakukan aksi demo di depan Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021). (Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta)

Buruh berunjuk rasa menuntut Gubernur Anies menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2021.

Massa aksi pun sempat menyinggung perhelatan Formula E yang akan digelar Juni 2022 mendatang.

"Tetapkan Formula E bisa, masa tetapkan kenaikan UMP 10 persen enggak bisa," ujar orator dari atas mobil komando.

Mereka juga menantang Gubernur Anies untuk mengabulkan tuntutan mereka jika orang nomor satu di DKI itu benar-benar peduli dengan nasib buruh.

Baca juga: Siap-siap UMR 2022 Mau Naik, Simak Daftar 114 UMK dan 34 UMP Seluruh Provinsi di Indonesia

Bahkan, massa aksi meminta Anies mengeluarkan diskresi kepala daerah yang bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.

"Kami menuntut Gubernur Anies Baswedan berani memutuskan UMP sesuai dengan tuntutan kami," ucap Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso, Rabu (10/11/2021).

"Kami juga minta agar gubernur tidak terintimidasi dan terintervensi Kemendagri yang memang menekan bahkan ada sanksi jika melanggar apa yang diinstruksikan Kemendagri," sambungnya.

Mereka pun mengaku sudah jengah dengan kebijakan pemerintah yang selalu menyudutkan buruh, seperti UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Para buruh pun merasa terus-terusan menjadi korban janji manis para pejabat semasa kampanye dulu.

"Omnibus Law adalah pukulan telak bagi kaum buruh dan pekerja yang akhirnya menghambat tingkat kesejahteraan dari kawan-kawan pekerja," ujarnya.

UMR DKI Jakarta Tahun 2021

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMR 2021 menjadi Rp 4.416.186,548, naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020.

Pemprov DKI  tak sepenuhnya menaikkan UMR atau UMP tahun 2021 karena kebijakan berlaku asimetris.

Yang berarti, kenaikan UMR hanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Daftar UMR Bekasi, Tangerang dan Bogor 2021, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Sementara itu, perusahaan yang terdampak pandemi akan mendapat dispensasi dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Berikut rincian upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta 5 tahun terakhir:

• 2015: Rp 2,7 juta

• 2016: Rp 3,1 juta

• 2017: Rp 3,3 juta

• 2018: Rp 3,6 juta

• 2019: Rp 3,9 juta

• 2020: Rp 4,2 juta

• 2021: Rp 4,4 juta

Daftar UMP 2021 atau UMR 2021

Berikut perincian UMP 2020 dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id dan Kompas.com:

  1. DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
  2. Papua: Rp 3.516.700
  3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  4. Bangka Belitung: Rp 3.230.022
  5. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  6. Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
  7. Papua Barat: Rp 3.134.600
  8. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
  10. Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
  11. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
  12. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
  13. Riau: 2.888.563
  14. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
  15. Maluku Utara: Rp 2.721.530
  16. Jambi: Rp 2.630.161
  17. Maluku: Rp 2.604.960 
  18. Gorontalo: Rp 2.586.900
  19. Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
  20. Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
  21. Sumatera Utara: Rp 2.499.422
  22. Bali: Rp 2.493.523
  23. Sumatera Barat: Rp 2.484.041
  24. Banten: Rp 2.460.968
  25. Lampung: Rp 2.431.324
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
  28. Bengkulu: Rp 2.213.604
  29. NTB: Rp 2.183.883
  30. NTT: Rp 1.945.902
  31. Jawa Timur: Rp 1.868.777
  32. Jawa Barat: Rp 1.810.350
  33. Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
  34. DIY: Rp 1.765.000
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved