Cerita Kriminal
Terjepit Masalah Ekonomi, Pria di Kabupaten Tangerang Terpaksa Curi Tembaga di Proyek Sendiri
AS (31) seorang pekerja di PT Bangun Sarana Alloy (BSA) mengaku terpaksa mencuri kabel tembaga.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kepada petugas, AS mengaku saat mengupas kabel, dirinya hanya modal alat gergaji besi dan pisau kecil.
Setelah dikupas, tembaga kemudian dikemas ke dalam karung.
"Dia sudah siapkan alat untuk mengupas luaran kabel. Lalu, setelah aksinya ini selesai, dimana semua tembaga telah dimasukkan ke dalam karung," jelas Wahyu.
"Ternyata ada pekerja dan warga setempat yang memergoki aksi pencurian tersangka," tambahnya.
AS langsung diamankan warga dan dibawa ke Polsek Cikupa untuk penyelidikan.
Saat diamankan, AS kedapatan menyimban barang bukti kabel tembaga curian seberat 30 kilogram.
"Juga mengamankan pisau cutter, gergaji besi, dan kulit kabel hasil kupasan," ungkap Wahyu.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.