Bansos
Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Ini, Simak Kriteria Penerima dan Cara Mengeceknya
Segera Cek! Bansos PKH tahap 4 cair bulan November 2021, berikut ketentuan dan kriterianya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Segera Cek! Bansos PKH tahap 4 cair bulan November 2021, berikut ketentuan dan kriterianya.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah memasuki tahap empat dan cair di bulan November 2021.
Penerima dapat mengeceknya via cekbansos.kemensos.go.id.
Sayangnya tidak semua masyarakat berhak untuk menerima bantuan karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Tak Perlu Sedih! Masih Ada Bantuan yang Cair di Bulan November 2021, Simak Cara Mengeceknya
Ditambah Kemensos juga memiliki hak untuk menentukan kategori penerima bansos.
Namun apabila penerima sudah terdaftar, bantuan akan disalurkan melalui bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, serta BTN.
Jika ingin mencairkan dapat dilakukan dengan mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.
Baca juga: 4 Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan November 2021, Simak Cara Mengeceknya
Ketentuan Penerima Bansos PKH serta Jumlah Besaran Bantuan
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
Terdapat pula kriteria yang harus dipenuhi penerima yakni telah masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:
- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.
- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.
- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Cek 6 Daftar Bansos yang Diperpanjang hingga 2022, Apakah Subsidi Gaji Termasuk?
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2021
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;
- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Sementara itu jika masyarakat merasa belum mendaftar maka dapat mengajukan atau mengusulkan lewat aplikasi Cek Bansos.
Baca juga: BLT UMKM dan Kartu Prakerja Diperpanjang hingga 2022, Bagaimana Dengan Bansos Lainnya?
Cara Pengajuan Bansos PKH 2021
- Download aplikasi Cek Bansos;
- Lalu login dan klik Menu "Daftar Usulan";
- Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan";
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;
- Namun jika pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
- Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;
- Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";
- Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair November 2021, Simak Ketentuan Lengkap Disertai Cara Pengecekannya
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
1. Komponen kesehatan
- Kategori ibu hamil: maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori anak usia dini: Usia 0 hingga 6 tahun, maksimal 2 anak.
2. Komponen pendidikan
- Kategori SD/MI sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP/MTs sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA/MA sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen kesejahteraan sosial
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas berat: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.