Camat Mampang Tegaskan Bangunan di Atas Saluran Air di Kemang Utara Akan Dibongkar

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bakal menindak tegas bangunan yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kemang Utara.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Salah satu bangunan yang difungsikan sebagai kafe di Jalan Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berdiri di atas saluran air, Senin (15/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bakal menindak tegas bangunan yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, menyebut bangunan tersebut telah melanggar aturan.

"Otomatis kan sudah melanggar ya, kan di atas ini (saluran air) kan. Ya, pertama kita imbau untuk bongkar sendiri lah," kata Djaharuddin saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Jika imbauan itu tak diindahkan, Djaharuddin memastikan pihaknya bakal melakukan langkah-langkah untuk menertibkan bangunan tersebut.

"Kalau memang tak diindahkan, tahapan-tahapan kita lalui, tahapan penertiban. Pertama imbauan, lalu peringatan 1, 2, 3. Kalau tak diindahkan juga, kita bongkar," tegas dia.

Ia menambahkan, pihaknya telah memanggil pemilik bangunan untuk dimintai klarifikasi.

"Sedang kami tangani. Saat ini sedang ditangani awal oleh Kelurahan Bangka. Pemilik sedang kami undang, dikantor Lurah Bangka," ujar Djaharuddin.

Baca juga: Dilaporkan Polda Metro Jaya, Ini Bangunan yang Berdiri di Atas Saluran Air di Jalan Kemang Utara

Rencananya, lanjut Djaharuddin, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal mengecek ke lokasi bangunan tersebut.

"Iya kita kan mau cek bareng dulu ya besok dengan tingkat kota juga dan BPN cek lapangan," ujar dia.

Pantauan TribunJakarta.com, Senin (15/11/2021), bangunan-bangunan tersebut difungsikan sebagai kafe.

Sedikitnya terdapat lima bangunan di Jalan Kemang Utara yang berdiri di atas saluran air.

Bangunan-bangunan tersebut menutup saluran air yang memiliki lebar sekitar 3,5 meter.

Bangunan yang berdiri di atas saluran air tersebut diduga melanggar aturan dan menjadi penyebab banjir di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menerima laporan dari Polda Metro Jaya terkait sebuah rumah yang dibangun di atas saluran air.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved