Hukuman Rizieq Shihab Dikorting jadi 2 Tahun Penjara di Kasus Swab, Ini Alasan MA
Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dari empat tahun menjadi dua tahun dalam kasus berita bohong atau hoaks hasil swab tes di RS UMMI, Bogor.
Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 diputus pada Senin (15/11/2021). Majelis hakim terdiri dari Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).
Adapun yang menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim tingkat Kasasi memperbaiki vonis hukuman tersebut karena keonaran yang timbul akibat berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab hanya mencakup lingkup sosial media.
Hal itu sebagaimana dakwaan altematif pertama primair yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum kepada Rizieq Shihab dalam perkara ini.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor
"Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," lanjutnya.
Tak hanya itu, pertimbangan lain majelis kasasi menjatuhkan vonis terhadap Rizieq Shihab, karena selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Simpatisan Boikot Kapolda Fadil Imran dan Pangkostrad Dudung: Jangan Undang!
Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.
"Oleh karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," tutup amar putusan itu.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Sebelum MA menjatuhkan putusan hukuman dua tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan banding yang dilayangkan kubu terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini maka, terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Seorang Ustaz
Putusan PT DKI Jakarta tersebut juga mencakup vonis PN Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini.