Jelang Penetapan UMP 2022 DKI Jakarta 19 November 2021, Benarkah Cuma Naik 1%?

Penetapan UMP 2022 DKI Jakarta akan diumumkan pada 19 November 2022, benarkah cuma naik 1% ?

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah 

Sempat Minta Naik 20%

Kalangan serikat pekerja sempat mendesak ada kenaikan upah minum provinsi (UMP) tahun 2022 sampai 20%.

Namun, kalangan buruh merevisinya dengan hanya mendesak kenaikan sebesar 7%-10% dari upah saat ini.

Bila ada kenaikan sampai 20% tentu bisa bikin pelaku usaha 'jantungan' di tengah pandemi yang belum berakhir.

"20% an awalnya, tapi kita ringkas jadi 7-10% karena kita nggak dapat stimulus seperti pengusaha," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat.

Adapun UMP Jakarta saat ini sebesar Rp 4.416.186,548, jika ada kenaikan 20% maka UMP Jakarta menjadi Rp 5,3 juta.

Nilai tersebut dianggap baru cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved