Pemasangan Stiker Penunggak Pajak di TMII Ditangguhkan, Ini Alasannya

Pemasangan stiker penunggak PBB P2 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada Senin (15/11/2021) ditangguhkan. Ini alasannya.

ISTIMEWA
Jajaran Suban Pajak Daerah Jakarta Timur saat berdialog dengan pengelola TMII di Cipayung, Senin (15/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Pemasangan stiker penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada Senin (15/11/2021) ditangguhkan.

Kasuban Pajak Daerah Jakarta Timur Johari mengatakan pemasangan stiker penunggak pajak ditangguhkan karena pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bakal berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Penangguhan ini belum diketahui batas waktunya. Karena UP3D Kecamatan Cipayung akan koordinasi aktif ke Setneg RI," kata Johari di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (15/11/2021).

Suban Pajak Daerah Jakarta Timur mencatat ada empat objek pajak di TMII yang menunggak PBB P2 yakni Gedung Sasono, Taman Burung, Wahana Dunia Air Tawar, dan Teater Imax Keongmas TMII.

Total nilai tunggakan pajak empat objek di TMII tersebut sebesar Rp 2.175.752.380, Suban Pajak Daerah Jakarta Timur pun sebelumnya sudah melayangkan surat peringatan ke pengelola.

Baca juga: Dilaporkan Polda Metro Jaya, Ini Bangunan yang Berdiri di Atas Saluran Air di Jalan Kemang Utara

Tapi hingga pengelolaan TMII diambil alih oleh Kemensetneg melalui Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tunggakan tak kunjung dilunasi, sehingga pemasangan stiker hendak dilakukan.

"Pemasangan stiker ini sudah sesuai aturan main karena sebelumnya sudah memberikan surat teguran dan peringatan ke pihak TMII," ujarnya.

Baca juga: Pengunjung TMII Naik jadi 6.932 Orang setelah Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata

Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sadana mengatakan pihaknya meminta penangguhan pemasangan stiker dan pelang penunggak pajak karena harus koordinasi dengan pihak Setneg.

Menurutnya, tunggakan pajak ini belum diketahui karena saat masa transisi dan serah terima aset dari pengelola sebelumnya tidak dilaporkan ada tunggakan tersebut.

"Kita sampaikan ke Setneg supaya tahu. Kami baru mengelola TMII jadi belum tahu persis berapa total semua tunggakan pajaknya dari tahun 2020. Seharusnya ini sudah selesai dari tahun lalu," tutur Putu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved