Cerita Kriminal

Bukannya Menegur saat Pergoki Temannya Cabuli Bocah, Kakek Usia 70 Tahun Ini Malah Mengikuti

Pergoki Jamaludin, bukannya melarang melanjutkan aksi bejatnya, Arnold malah terinspirasi.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wajah kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pancoran, saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tindakan asusila yang dilakukan kakek Arnold (70) terhadap anak perempuan di bawah umur di Jalan Pancoran Buntu, Jakarta Selatan bermula saat dirinya memergoki Jamaludin (45) melakukannya lebih dulu ke salah satu korban.

Jamaludin juga termasuk pelaku pencabulan yang diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Pencabulan itu dilakukan Arnold dan Jamaludin selama lima bulan pada Juli hingga November 2021.

"Pelaku yang pertama menginspirasi pelaku kedua. Pelaku pertama saudara Jamaludin melakukan perbuatannya di warung. Pada saat melakukan perbuatan di warung tersebut, saudara Arnold sempat memergoki," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Selasa (16/11/2021).

Namun, bukannya melarang Jamaludin melanjutkan aksi bejatnya, Arnold malah terinspirasi.

Pada kesempatan berikutnya, Arnold mencabuli korban di rumahnya.

"Yang bersangkutan malah terinspirasi, malah ikut-ikutan. Sehingga begitu ada kesempatan, saudara Arnold mengikuti perbuatan Jamaludin melakukan di lokasi berbeda yaitu di rumahnya sendiri," ujar Azis.

Baca juga: Miris, Kakek Arnold dan Jamaludin Nodai 7 Anak di Bawah Umur di Pancoran Buntu

Ia mengatakan, Arnold dan Jamaludin mengiming-imingi korban dengan permen dan melakukan pengancaman.

Korban pencabulan para pelaku merupakan anak-anak perempuan di bawah umur yang berjumlah 7 orang. Bahkan, terdapat korban pencabulan yang masih berusia 4 tahun.

"Ada yang mengiming-imingi, ada yang sedikit ancaman juga ada. Yang masih anak-anak diiming-imingi, diajak jajan, dikasih permen, dan sebagainya. Sementara yang umur 14 itu diberi ancaman sedikit," kata Azis.

Ia menambahkan, pelaku mengancam korban dengan sedikit kekerasan. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail bentuk kekerasan tersebut.

"Ya artinya kalau ancaman dengan kekerasan," ujar dia.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya. Korban mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya.

"Setelah ditanyakan, kemudian dapat keterangan bahwa sakitnya karena disetubuhi oleh terduga pelaku. Dari situ si ibu bercerita pada tetangganya, dan mereka juga cerita kayaknya anak-anak tetangga juga jadi korban. Mereka kumpul, dan melaporkan kepada polisi," ujar mantan Kapolres Metro Depok itu.

Berdasarkan hasil penyidikan dan visum korban, polisi menetapkan Arnold dan Jamaluddin sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo Pasal 81 dan Pasal 76e Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved