CPNS Jakarta

Link Download Kisi-kisi SKB CPNS 2021, Disertai Ketentuan Pelaksanaan dan Cara Cetak Kartu Ujian

Berikut ini simak link download kisi-kisi SKB, ketentuan terbaru pelaksanaan SKB, disertai cara

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Tes CPNS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak link download kisi-kisi SKB CPNS 2021, ketentuan terbaru pelaksanaan SKB, disertai cara cetak kartu ujian SKB.

Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA 2021 telah dirilis oleh Kementerian PANRB pada tanggal 10 November.

Peserta yang dinyatakan lolos ke tahap SKB dapat mempelajari Surat dari Menteri PANRB tersebut.

Dengan mencocokkan formasi yang dilamar, peserta dapat mempelajari materinya.

Baca juga: Solusi Jika Kartu Ujian SKB CPNS Tidak Muncul, Disertai Cara Cetaknya di sscasn.bkn.go.id

Tujuan diselenggarakannya SKB adalah untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Dengan adanya penyampaian materi pokok soal SKB ini diharapkan peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Para peserta dapat melihat dan download materi lengkapnya di sini.

Baca juga: Tes SKB CPNS Tahap 1 Dimulai 15-28 November 2021, Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian

Ketentuan terbaru pelaksanaan SKB

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.

Berkenaan dengan Surat Plt Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.0/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021, disampaikan ketentuan terbaru pelaksanaan SKB.

Berikut ketentuan terbaru pelaksanaan SKB:

1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN yang dimulai pada tanggal 15 November 2021.

2. Berdasarkan kuota peserta sebagaimana jadwal terlampir, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di website atau media sosial resmi instansi.

3. Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

4. Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Catat 6 Syarat yang Wajib Dipatuhi Peserta SKB CPNS 2021

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved