CPNS Jakarta
Solusi Jika Kartu Ujian SKB CPNS Tidak Muncul, Disertai Cara Cetaknya di sscasn.bkn.go.id
Berikut ini solusi jika kartu ujian SKB CPNS tidak muncul, disertai cara cetak kartu ujian di SSCASN.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini solusi jika kartu ujian SKB CPNS tidak muncul, disertai cara cetak kartu ujian di SSCASN.
Tes SKB CPNS 2021 Tahap 1 mulai dilaksanakan pada 15-28 November 2021.
SKB CPNS diselenggarakan menggunakan metode CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun pelaksanaan SKB digelar di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Catat 6 Syarat yang Wajib Dipatuhi Peserta SKB CPNS 2021
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, peserta diwajibkan mencetak kartu peserta ujian untuk mengikuti SKB.
"Iya (wajib cetak kartu peserta ujian), sebelum berangkat ke lokasi SKB," kata Satya
Dokumen yang wajib dibawa
Selain kartu peserta ujian, peserta SKB CPNS juga wajib membawa dokumen-dokumen lain, seperti hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, dan formulir deklarasi sehat.
Baca juga: Hasil SKD Tahap 2 Telah Diumumkan, Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS, Tes Dimulai 15 November 2021
Kewajiban tersebut tertuang dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Surat tersebut diunggah di situs resmi BKN pada 10 November 2021, dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa peserta SKB CPNS:
1. Kartu peserta ujian
Kartu peserta ujian SKB CPNS dapat dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara cetak kartu ujian SKB CPNS:
- Masuk laman sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
- Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta
- Unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2, Ini Arti Kode P/PL/TL/TH pada Pengumuman
2. Hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen
Peserta wajib membawa hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum mengikuti SKB.
Apabila tidak dapat melakukan tes RT-PCR, maka peserta diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
3. Formulir deklarasi sehat
Formulir deklarasi sehat bagi peserta SKB CPNS bisa diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pengisian dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan ujian.
Formulir deklarasi sehat wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi, dan ditunjukkan kepada petugas sebelum pemberian PIN registrasi.

Solusi Jika Kartu Ujian SKB Tidak Muncul
Sejumlah peserta SKB CPNS mengungkapkan bahwa mereka mengalami kendala saat akan mencetak kartu peserta ujian.
Meski sudah memilih lokasi ujian, namun kartu peserta ujian SKB belum bisa diakses.
Menanggapi keluhan tersebut, Satya mengatakan, peserta dapat melaporkan kendala yang mereka alami ke Helpdesk BKN dan panitian instansi.
"Laporkan ke helpdesk dan panitia instansi. Pantau lokasi di SSCASN. Pantau juga pengumuman instansi yang dilamar," ujar Satya.
Menurut Satya, untuk mengantisipasi agar kendala tersebut tidak mengganggu pelaksanaan SKB, peserta disarankan untuk mencetak kartu peserta ujian sejak jauh-jauh hari.
Jika ditemukan kendala, agar segera melaporkan dan mendapatkan solusinya.
(TribunJakarta.com/Muji)