Roy Suryo Cs Tersangka

Polda Metro Buka Peluang Lakukan Gelar Perkara Khusus Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya membuka peluang untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
GELAR PERKARA KHUSUS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, foto diambil saat menyampaikan hasil pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya membuka peluang untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus itu diajukan Roy Suryo Cs yang berstatus sebagai tersangka.

"Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November, dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," kata Budi, Jumat (21/11/2025).

Budi menjelaskan, permohonan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka yang diatur dalam Peraturan Kapolri.

"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," ujar Kabid Humas.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Berita terkait

 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved